Palapatvnews | Kolaka Utara, Pada tahun 2024, kolaka utara telah dialokasikan anggaran senilai Rp. 13.890.711.000,00 dari APBN untuk pembangunan proyek pengaman pantai Lasusua. Proyek ini melintasi kabupaten Kolaka dan kabupaten Luwu Timur di provinsi Sulawesi Selatan. Anggaran tersebut bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari. Pelaksanaan kegiatan ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Arka Perkasa Abadi yang beralamat di Makassar.
Investigasi oleh tim LPPN-RI mengungkap bahwa proyek pengaman pantai ini menggunakan material ilegal berupa pasir dan batu. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari CV. Arka Perkasa Abadi melalui Rial, koordinator lapangan proyek tersebut. Rial mengakui bahwa material pasir dan batu berasal dari inisial PRK, seorang pegawai negeri sipil dari desa Ponggiha yang tidak memiliki IUP galian tambang C.

Tim LPPN-RI meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kolaka Utara, untuk segera menghentikan aktivitas penambangan golongan C ilegal. Aktivitas ini bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Misran, sebagai koordinator tim LPPN-RI Kabupaten Kolaka Utara, menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini harus dihentikan demi kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Proyek pengaman pantai Lasusua di Kabupaten Kolaka Utara, yang dibiayai oleh anggaran APBN, saat ini berada di bawah sorotan akibat penggunaan material ilegal. Investigasi telah membuktikan bahwa material yang digunakan tidak memiliki IUP galian tambang C, dan ini menimbulkan pelanggaran hukum serius. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.
Reporter: Musriadi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.