Enter your email Address

  • About
  • Contcat Us
Jumat, Juni 13, 2025
Palapatvnews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News

    WGII Luncurkan Data ICCAs 2025: Peran Masyarakat Adat Krusial dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati

    Terungkap di Persidangan Suap Aparat, Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Periksa Bos SGC, Ny. Lee

    Tolong Jangan Bodohi Masyarakat, Kinerja Direksi PTPN, Perhutani dan KLHK Gimmick, Tindakan Simbolik, Sekedar Formalitas, Takut Siapa ??? “.

    Muh. Abdan Mengecam Pengesahan UU TNI oleh DPR RI

    Penyerahan 700 Unit Kendaraan Operasional Maung MV3 Produk PT PINDAD

    Peluncuran Pusat Unggulan Nasional MBG Jakarta: Mewujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    Kapolri Bertekad Mengembangkan Direktorat PPA-PPo Hingga Tingkat Polda dan Polres

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dukung Kesetaraan Gender dalam Tanwir Aisyiyah

    Reses dan Silaturahmi Bersama Ravindra Airlangga: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Akses Kesehatan dan Jaminan Sosial

  • Broadcast

    Ucapkan Hari Jurnalis Internasional, Dewi Juliani Ungkap Beratnya Perjuangan Seorang Jurnalis

    Hari Toleransi Internasional, Menghargai Perbedaan untuk Membangun Masyarakat yang Inklusif

    Bangun Karakter Unggul, Dewi Juliani Soroti Strategi Kreatif Pendidikan Berbasis Moral

    Dewi Juliani: Selamat HUT ke-78 Korps Brimob, Semoga Makin Unggul dan Profesional

    HCPSN Adalah Panggilan Tindakan Nyata Lestarikan Flora dan Fauna

    Nonton Bareng ‘AKU RINDU’ Bersama Kapolres Labuhanbatu dan Masyarakat

    Suasana Haru Penuhi Pisah Sambut Pejabat Eselon IV dan V Lapas Tebing Tinggi

  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Pariwara
  • PALAPATV CHANNEL
  • Home
  • News

    WGII Luncurkan Data ICCAs 2025: Peran Masyarakat Adat Krusial dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati

    Terungkap di Persidangan Suap Aparat, Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Periksa Bos SGC, Ny. Lee

    Tolong Jangan Bodohi Masyarakat, Kinerja Direksi PTPN, Perhutani dan KLHK Gimmick, Tindakan Simbolik, Sekedar Formalitas, Takut Siapa ??? “.

    Muh. Abdan Mengecam Pengesahan UU TNI oleh DPR RI

    Penyerahan 700 Unit Kendaraan Operasional Maung MV3 Produk PT PINDAD

    Peluncuran Pusat Unggulan Nasional MBG Jakarta: Mewujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    Kapolri Bertekad Mengembangkan Direktorat PPA-PPo Hingga Tingkat Polda dan Polres

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dukung Kesetaraan Gender dalam Tanwir Aisyiyah

    Reses dan Silaturahmi Bersama Ravindra Airlangga: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Akses Kesehatan dan Jaminan Sosial

  • Broadcast

    Ucapkan Hari Jurnalis Internasional, Dewi Juliani Ungkap Beratnya Perjuangan Seorang Jurnalis

    Hari Toleransi Internasional, Menghargai Perbedaan untuk Membangun Masyarakat yang Inklusif

    Bangun Karakter Unggul, Dewi Juliani Soroti Strategi Kreatif Pendidikan Berbasis Moral

    Dewi Juliani: Selamat HUT ke-78 Korps Brimob, Semoga Makin Unggul dan Profesional

    HCPSN Adalah Panggilan Tindakan Nyata Lestarikan Flora dan Fauna

    Nonton Bareng ‘AKU RINDU’ Bersama Kapolres Labuhanbatu dan Masyarakat

    Suasana Haru Penuhi Pisah Sambut Pejabat Eselon IV dan V Lapas Tebing Tinggi

  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Pariwara
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Isu Lingkungan

Pelanggaran Terang-Terangan di Megamendung: Proyek Hotel Diduga Langgar Hukum

palapatvnews by palapatvnews
13 Juni 2025
in Isu Lingkungan
250 3
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

MEGAMENDUNG, BOGOR – Sebuah bangunan hotel megah tampak menjulang di kawasan strategis Megamendung, Kabupaten Bogor. Di balik kemewahan yang tampak, tersimpan kejanggalan serius: proyek tersebut diduga kuat berdiri di atas lahan milik negara tanpa izin resmi.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa hotel ini dibangun di atas lahan milik Perhutani, dikelola oleh PT Solusi Satu Pintu (PT SSP) berdasarkan Kesepakatan Kerja Sama (KKS). Namun, KKS tersebut telah berakhir sejak akhir 2023, sementara pembangunan justru terus berlangsung.

BACA JUGA

Reses DPRD Kabupaten Bogor: Menyerap Aspirasi Masyarakat

“Perpanjangan lahan sudah bukan wewenang Perhutani, melainkan Kementerian Kehutanan,” ujar Syafrilis, Humas Perhutani Kabupaten Bogor, dalam pernyataan sebelumnya.

Namun, faktanya, KKS justru diperpanjang secara diam-diam oleh Perhutani Bogor hingga 2024. Langkah ini memicu dugaan penyalahgunaan wewenang, karena seharusnya perpanjangan hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Riza Djuangsa, Kepala Bidang Pengawasan DPKPP Kabupaten Bogor, proyek hotel ini belum mengantongi izin dan berstatus Hold (dihentikan sementara). Pernyataan itu diperkuat oleh Agung, Kepala UPT Ciawi.

Namun, di lapangan, pembangunan tetap berlangsung. Awak media mendapati para pekerja aktif membangun, tanpa adanya tanda penghentian kegiatan. Ketika dikonfirmasi, pelaksana proyek bernama Nudin mengarahkan kepada seseorang bernama Dani yang disebut sebagai “orang kuat” di balik proyek. Tapi Dani menolak ditemui dan kini sulit dihubungi.

Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam membongkar bangunan liar di kawasan Puncak mendapat banyak pujian. Namun publik mempertanyakan, mengapa proyek besar di Megamendung ini justru tidak tersentuh hukum?

“Kalau yang dibongkar hanya warung dan vila kecil, tapi hotel besar dibiarkan, ini jelas melukai rasa keadilan,” sindir seorang aktivis lingkungan.

Gubernur sebelumnya menyebut bahwa penyebab banjir di wilayah Jabar, termasuk Bekasi, adalah alih fungsi hutan lindung menjadi bangunan komersial. Lantas, mengapa pelanggaran serupa di Megamendung tidak ditindak?

Kecaman keras datang dari Karukunan Wargi Puncak (KWP) dan Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS). Kedua organisasi masyarakat ini menyoroti lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pejabat setempat.

“Kami minta Bupati Rudy Susmanto bersikap tegas. Jangan diam! Takut sama siapa?” tegas juru bicara KWP.

“Ini bukan sekadar bangunan, ini simbol kemunduran moral dan tumpulnya hukum,” tambah Kang Azet Bazuni, Sekretaris AMBS.

Yang mengejutkan, Camat Megamendung, Ridwan, justru mengaku tidak mengetahui keberadaan proyek hotel tersebut.

“Kami baru tahu, nanti saya akan telusuri lebih lanjut,” ujar Ridwan singkat.

AMBS dan KWP mempertanyakan posisi KLHK dalam proyek ini. Jika benar perpanjangan KKS dikeluarkan Perhutani tanpa izin kementerian, maka ada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Kedua organisasi masyarakat tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka bencana ekologis hanya tinggal menunggu waktu.”

Media ini telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Diduga langgar hukumMegamendungProyek hotel

Pos Terkait

Tantangan Hukum Suwandi.SH terhadap PT. Sumatera Riang Lestari di Dusun Pardomuan

Tantangan Hukum Suwandi.SH terhadap PT. Sumatera Riang Lestari di Dusun Pardomuan

by palapatvnews
3 April 2025
0
1.4k

Sumut | Belakangan ini, konflik lahan di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara,...

Photo by UC Berkeley, Department of Geography on Unsplash

Ketegasan Gubernur Jabar di Uji: Liwet Astro dan Kontroversi Kawasan Puncak

by palapatvnews
11 Maret 2025
0
1.4k

Puncak Cisarua | Di kawasan Puncak, penertiban terhadap para pengusaha yang melanggar aturan serta norma lingkungan semakin mendapat sorotan. Hal...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

BERITA POPULER

Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

2 Desember 2024
5.6k

Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

8 Maret 2025
2.8k

Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

12 Juli 2024
2.6k

Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

27 Februari 2025
2.6k

Indomaret di Rantau Prapat Diduga Jual Barang Kadaluarsa

18 Maret 2024
2.2k

BERITA PILIHAN

Kampanye Dialogis Paslon Asset di Simpang Kanan: Mewujudkan Program Sembako Murah

1 November 2024
1.4k
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dari Kepala Desa Kota Batu

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dari Kepala Desa Kota Batu

30 Maret 2025
1.4k

Pemdes Ciomas Rahayu Membagikan BLT kepada 67 KPM di Bogor

12 Maret 2025
1.4k

Penyuluhan “Go to School” di Man Labuhanbatu, Meningkatkan Keselamatan Berkendara

23 Maret 2024
1.4k

About

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent Posts

  • Pelanggaran Terang-Terangan di Megamendung: Proyek Hotel Diduga Langgar Hukum
  • Desa Sukawening Raih Juara Lomba Kebersihan Desa se-Kecamatan Dramaga
  • Desa Cibanteng Merayakan Hari Jadi ke-47 dengan Penuh Semangat Kebersamaan
  • Wawancara Eksklusif: Kades Bojong Jengkol Awwaludin Ma’rifatulloh Ungkap Strategi MBG dan BUMDes Tingkatkan Ketahanan Pangan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

© 2025 PT. PALAPA VISUAL MANDIRI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Broadcast
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Pariwara
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2025 PT. PALAPA VISUAL MANDIRI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca