Palapatvnews | Bogor, Bertempat di majlis Taklim Al Falah Kampung Keretek Rw 03, kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 24 Februari tahun 2024, telah dilaksanakan pelatihan dan penjelasan salah satu metode terapi yang disunnahkan dalam Islam, yaitu terapi Al Fashdu.
Terapi Al Fashdu adalah metode pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection), yang merupakan pembuluh darah balik yang mengandung sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh dan membebani kinerja ginjal.


Terapi Al Fashdu ini sangat efektif untuk mengurangi kadar kolesterol, asam urat, gula darah, darah tinggi, dan zat-zat berbahaya lainnya yang tercampur dengan darah di dalam pembuluh darah. Terdapat dua metode yang dikenal dalam terapi ini, yaitu metode pisau/tradisional dan metode jarum/modern.
Metode pisau atau tradisional dilakukan dengan melakukan penusukan menggunakan pisau bisturi pada pembuluh darah vena sehingga darah mengucur. Namun, perlu diperhatikan beberapa hal jika menggunakan metode ini,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















