Palapatvnews | Bogor, Bertempat di majlis Taklim Al Falah Kampung Keretek Rw 03, kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 24 Februari tahun 2024, telah dilaksanakan pelatihan dan penjelasan salah satu metode terapi yang disunnahkan dalam Islam, yaitu terapi Al Fashdu.
Terapi Al Fashdu adalah metode pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection), yang merupakan pembuluh darah balik yang mengandung sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh dan membebani kinerja ginjal.
Thabib Musthofa, seorang Guru Besar Al Fashdu tingkat Internasional ini menjelaskan, “Alhamdulillah, hari ini kita bersama para peserta terapis Al-Fashdu Jabodetabek mengadakan kegiatan pelatihan dan penjelasan tentang pengobatan Al-Fashdu. Al-Fashdu, juga dikenal dengan sebutan bekam nadi atau totok darah, merupakan pengobatan yang dianjurkan oleh Rasulullah. Dalam sebuah hadits Nabi yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu’.”
Al Fashdu berfungsi untuk mengeluarkan darah dari pembuluh darah balik yang menuju ke jantung. Darah yang dibawa oleh pembuluh darah ini kaya akan karbondioksida, sumbatan, dan racun tubuh. Perbedaannya dengan bekam adalah bekam mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah kapiler atau pembuluh darah kecil.
Terapi Al Fashdu ini sangat efektif untuk mengurangi kadar kolesterol, asam urat, gula darah, darah tinggi, dan zat-zat berbahaya lainnya yang tercampur dengan darah di dalam pembuluh darah. Terdapat dua metode yang dikenal dalam terapi ini, yaitu metode pisau/tradisional dan metode jarum/modern.
Metode pisau atau tradisional dilakukan dengan melakukan penusukan menggunakan pisau bisturi pada pembuluh darah vena sehingga darah mengucur. Namun, perlu diperhatikan beberapa hal jika menggunakan metode ini,” pungkasnya.