Rokan Hilir, Riau – Pemerintah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, memberikan himbauan kepada para pedagang pujasera yang berjualan di lingkungan Pasar Tradisional Rantau Panjang Kiri agar tidak melakukan aktivitas karaoke selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan, Sabtu 14/2/2026
Kegiatan penyampaian himbauan tersebut dipimpin langsung oleh Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri, Jefrianto, yang didampingi oleh Babinsa, perangkat RT/RW, serta Kepala Dusun setempat.

Dalam kesempatan itu, Datuk Penghulu Jefrianto menyampaikan bahwa himbauan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengajak seluruh pedagang pujasera untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan. Untuk sementara waktu, kegiatan karaoke agar ditiadakan demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,”

Pemerintah Kepenghuluan berharap seluruh pedagang dapat mematuhi himbauan tersebut sebagai bentuk toleransi dan kebersamaan dalam menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh keberkahan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari para pedagang yang berkomitmen untuk mematuhi aturan selama bulan suci Ramadhan.
(Fahrorozi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















