Pematangsiantar – Polemik keberadaan Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, kembali mencuat. Hal ini menyusul penangkapan pemilik tempat hiburan tersebut, Mimi, oleh tim Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Penangkapan tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin operasional bar yang dinilai rawan menjadi sarang berbagai tindak pidana.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi), Andi Ryansah, menilai pemerintah daerah terkesan menutup mata atas persoalan ini.
“Kami mempertanyakan mengapa izin Koin Bar masih tetap dibiarkan berlaku meski pemiliknya sudah ditangkap Mabes Polri. Hal ini membuktikan lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran yang berpotensi merusak generasi muda,” tegasnya, Senin (6/10/2025).
Gemapronadi mendesak agar pemerintah tidak hanya mencabut izin, tetapi juga menutup Koin Bar secara permanen. Menurut mereka, tempat hiburan malam tersebut rentan dijadikan lokasi peredaran narkoba, praktik prostitusi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Koin Bar harus dirazia setiap hari bila memang masih dibuka. Tidak boleh ada toleransi, karena jika dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang,” ujar Andi.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Tri Utomo, mengingatkan pemerintah agar lebih serius menangani potensi TPPO di lokasi-lokasi hiburan malam seperti Koin Bar.
“Kasus TPPO sering terjadi dengan modus hiburan malam. Pemerintah harus segera mengambil langkah pencegahan sebelum korban berjatuhan, terutama anak di bawah umur,” ungkapnya.
Tri menambahkan, perlindungan anak tidak bisa dinegosiasikan.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum pemilik bar atau pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan. Jika pemerintah lalai, maka sama saja ikut membiarkan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat sekitar Jalan Parapat mulai merasa resah dengan keberadaan Koin Bar. Warga khawatir, jika bar tersebut terus dibiarkan beroperasi, akan muncul dampak sosial yang lebih besar seperti meningkatnya kriminalitas, kerusakan moral, dan rusaknya masa depan generasi muda.
Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi protes jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan.
Gemapronadi bersama LPAI berencana melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah, kepolisian, hingga kementerian terkait untuk mendesak penutupan Koin Bar. Mereka menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, sebab penangkapan pemilik oleh Mabes Polri menjadi bukti kuat bahwa tempat tersebut tidak layak lagi mendapat toleransi.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Apakah Koin Bar akan tetap diberi ruang untuk beroperasi, atau justru ditindak tegas demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba, prostitusi, dan perdagangan orang?
Satu hal yang pasti — suara publik sudah jelas: Koin Bar harus ditutup tanpa kompromi.
Reporter: Jonny Sikumbang
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.