Rokan Hilir – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir akan menyerahkan sebanyak 2.467 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan SK tersebut menjadi kepastian status kerja bagi ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir, Yulisma, mengatakan penyerahan SK dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa penyerahan simbolis yang digelar pada Selasa (23/12/2025) di Aula Lantai 8 Kantor Bupati Rokan Hilir, dilanjutkan penyerahan secara massal pada Rabu.
“Penyerahan simbolis dilaksanakan pada Selasa, sedangkan penyerahan massal dilakukan pada Rabu,” ujar Yulisma.
Berdasarkan surat resmi BKPSDM Rokan Hilir Nomor 800.1.2.1/BKPSDM-PPIP/2025/878, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dipusatkan di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir, Bagansiapiapi.
BKPSDM mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar hadir 30 menit sebelum acara, yakni pukul 07.00 WIB, untuk keperluan registrasi dengan membawa identitas diri asli berupa KTP atau SIM.
Peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian sesuai ketentuan. Peserta pria mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan celana hitam resmi, sedangkan peserta wanita mengenakan atasan putih polos tidak transparan dan rok hitam resmi. Seluruh peserta wajib menggunakan papan nama dan lambang Korpri, serta bagi wanita berjilbab diwajibkan mengenakan jilbab hitam polos.
Yulisma berharap penyerahan SK ini dapat menjadi motivasi bagi para PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penyerahan SK tersebut turut dihadiri Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Wakil Bupati Jhony Charles, Sekretaris Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















