Palapatvnews | Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau berhasil melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda. Seremoni sederhana ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir di Ujung Tanjung. Kamis, (01/02/24).
Penandatanganan MoU ini merupakan realisasi dari program mulia pemerintah yang tercantum dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan LBH Ananda ini dilakukan dalam sebuah acara sederhana. Dengan adanya layanan pos bakum ini, masyarakat kurang mampu yang mengharapkan mendapatkan layanan, pengakuan, serta jaminan hukum yang sama dengan masyarakat lainnya dapat lebih terayomi dan terlindungi demi kepentingan hukum.
Bantuan hukum yang diberikan meliputi penggunaan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum agar mereka dapat memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan undang-undang.
Fitriani.SH selaku Ketua LBH Ananda menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang telah memilih mereka sebagai penyedia layanan bantuan hukum di Posbakum Negeri Rokan Hilir yang dikenal sebagai Seribu Kubah. Fitriani.SH juga mengucapkan terima kasih kepada ibu kadis PPA yang telah bekerja sama dengan LBH Ananda dalam pelayanan khususnya untuk permasalahan hukum perempuan dan anak.
Semoga dengan kerjasama ini, LBH Ananda dan UPT PPA dapat saling bersinergi dalam pelayanan pendampingan perempuan dan anak.
Reporter: Mustar Manurung
Editor: Nuy