Palapatvnews | Rohil, Pada tanggal 18 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, tim opsnal unit reskrim Polsek Simpang Kanan berhasil mengamankan MJ Munthe alias Cedot (40) di Jalan Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Marthin Luther Munthe SH.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 1 paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta 26 paket kecil lainnya. Selain itu, tim opsnal juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 mancis, 1 gunting, 2 sendok sekop, 1 buah HP Oppo warna biru, uang tunai sebesar Rp. 770.000, dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya. Diketahui bahwa di Jalan Bukit Pamugaran, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek beserta unit reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati MJ Munthe alias Cedot yang sedang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saudara Astim, ditemukan barang bukti yang mencurigakan di dalam sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri STRK MM, membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini. Menurutnya, MJ Munthe alias Cedot mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses lebih lanjut.
Reporter: Sujiono
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.