Kolaka Utara | Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, sekitar pukul 06.45 WITA, pihak Polsek Ranteangin, yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Yusman, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa, dan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan.
Penangkapan ini dilakukan terhadap tiga pelaku yang merupakan anggota keluarga asal Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Informasi dari Masyarakat
Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya praktik illegal fishing di perairan sekitar Desa Walasiho, Kecamatan Wawo.
Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pada pukul 08.00 WITA, seorang anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Haerul, melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sedang melemparkan bom ikan di pesisir pantai.
Barang Bukti yang Ditemukan

Selama penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua botol bomb ikan yang sudah siap digunakan, satu jerigen ukuran lima liter, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas illegal fishing.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik perusakan lingkungan laut, yang tidak hanya merugikan ekosistem tetapi juga mata pencaharian nelayan yang sah.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Ranteangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terkait perikanan.
Reporter: Musriadi