Rokan Hilir | Kasus pencurian yang melibatkan dua warga Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial MR dan Y berhasil diungkap oleh Polsek setempat.
Kedua pelaku diamankan setelah dilaporkan mencuri puluhan lembar seng yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tangkahan.
Kejadian ini berawal pada tanggal 22 Desember 2024 saat seng sebanyak 35 lembar tiba di pelabuhan untuk digunakan sebagai atap pelabuhan di Kepenghuluan Mesah.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah seng tersebut disimpan di areal pelabuhan, diketahui bahwa pada tanggal 28 Januari 2025, sebanyak 27 lembar seng hilang meninggalkan hanya 8 lembar.
Menyusul laporan dari pemilik barang, Welly Saputra, Kapolsek TPTM, IPDA Bonni Ferdi Sagala, memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari saksi-saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Pengakuan dan Tindakan Hukum
Setelah ditangkap, MR mengakui bahwa ia telah mengambil 20 lembar seng pada tanggal 26 Januari 2025 bersama dua orang rekannya yang kini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, pada tanggal 27 Januari, MR kembali mencuri 7 lembar seng bersama Y. Dengan pengakuan tersebut, keduanya dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan di area pelabuhan dan kecepatan tindak lanjut dari pihak berwajib dalam menangani laporan pencurian.