Rokan Hilir | Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, Polsek Bangko berhasil menangkap pemilik sabu sebanyak 12,3 gram yang dikenal dengan nama Junaidi alias Edi Walet.
Penangkapan ini terjadi di jalan poros utama RT. 004 RW. 003, Kepenghuluan Pedamaran, saat tim operasi mendapati informasi penting mengenai keberadaan tersangka.
Selain menangkap Edi Walet, pihak kepolisian juga menangkap Apdi Saputra alias Apdi yang diduga berada di lokasi kejadian.
Pada saat penggerebekan, polisi berhasil menyita tiga bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, seperti alat hisap bong, kaca pirex, mancis, serta dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 505.000.
Kapolsek Bangko, Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait keberadaan Edi Walet.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ia kembali ke rumahnya, unit reskrim segera mengecek dan mengamankan Junaidi serta Apdi. Sementara seorang pria bernama Ijal Asok berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.