Tebing Tinggi | Pada tanggal 24 Oktober 2024, personil lidpamfik Pomdam I/BB, Sertu L. Tamba, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sekitar grosir Matondang, yang terletak di Jalan Mutiara, Lingkungan 2, Kecamatan Padang Hilir. Kegiatan ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 08:00 WIB.
Setelah menerima informasi tersebut, Sertu L. Tamba bersama salah seorang warga sipil, Sahril Purba, melakukan pengecekan. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 21:00 WIB, di mana tersangka, Agus Sucipto, telah diamankan dalam posisi duduk. Tindakan pertama yang diambil adalah melakukan interogasi dan meminta Agus untuk membuka tasnya.
Setelah dibuka, di dalam tas tersebut ditemukan barang bukti yang jelas terkait dengan narkotika. Terdapat tiga paket sabu-sabu dalam plastik klip sedang, lima paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip, serta satu timbangan digital warna hitam. Semua barang bukti tersebut kemudian diamankan dan Agus Sucipto dibawa ke Mapomdam I/BB, Medan, untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Pada pukul 03:00 WIB di hari berikutnya, Agus Sucipto diserahkan ke Satnarkoba Mapolres Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak TNI dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Reporter: Jhony Sikumbang
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.