Rokan Hilir | Pada hari Kamis, 7 November 2024, tim dari media Duta melakukan kunjungan ke lokasi penangkaran ayam ternak di kepenghuluan Bayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah. Penangkaran ayam tersebut diduga ilegal, karena tidak memiliki perizinan yang sah. Masyarakat setempat memberikan informasi mengenai keberadaan usaha ini, yang berlokasi sekitar dua ratus meter dari pemukiman penduduk.
Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan pemilik usaha berinisial NL. Ketika ditanya mengenai perizinan, NL menunjukkan bukti berupa foto ‘surat persetujuan lingkungan’ yang dikeluarkan pada tahun 2023. Namun, surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan budidaya ayam. Izin yang valid seharusnya diterbitkan oleh dinas perizinan terkait di pemerintah daerah.

Menurut peraturan, semua pelaku budidaya ayam, baik skala mikro, kecil, maupun besar, wajib memiliki izin resmi dari dinas terkait. Berdasarkan Permentan nomor 14 tahun 2020, usaha budidaya ayam ras pedaging harus memiliki izin usaha yang berlaku maksimal satu tahun. Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB) juga diperlukan untuk pembangunan kandang. Tanpa izin yang tepat, usaha ini berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi dinas terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Penegakan hukum yang ketat akan melindungi masyarakat dan lingkungan dari kegiatan usaha yang tidak bertanggung jawab. (Tim)