Cigombong | Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, melaksanakan penertiban baliho yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Raya HR Edi Sukma Bogor-Sukabumi pada 12 Juli 2024. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cigombong, Widodo SE.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah kecamatan untuk menertibkan dan menjaga keindahan serta ketertiban lingkungan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan terhadap pengguna jalan dan keselamatan umum yang disebabkan oleh baliho yang dipasang sembarangan.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung sejak pagi hari, tim Pol-PP berhasil menurunkan puluhan baliho yang dipasang tanpa izin. Widodo menyampaikan kepada wartawan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan semua baliho yang terpasang telah memenuhi ketentuan dan memiliki izin resmi.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan yang ada. Himbauan akan terus kami berikan agar masyarakat tahu mengenai prosedur perizinan tentang pemasangan baliho yang sesuai dengan aturan main di Kabupaten Bogor,” tutur Widodo.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengikuti aturan dan peraturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Reporter: Navin Niskal
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.