Cisarua Puncak | Beberapa pedagang di kawasan Puncak berniat melaporkan Pemerintah Kabupaten Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia. Pelaporan ini dilakukan sebagai respons atas penertiban yang dilakukan Pemkab Bogor terhadap bangunan pedagang di kawasan Puncak. Salahsatu pedagang, Fajar, menuding Pemkab Bogor, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap diskriminatif.
Menurut Fajar, penertiban ini tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan diduga dilakukan secara tidak adil. Dia juga menambahkan bahwa tindakan Pemkab Bogor melanggar hukum karena tidak menggunakan peraturan yang lebih tinggi dalam menindak suatu pelanggaran. Contoh kasus yang ia sebutkan adalah perlakuan terhadap Restoran Asep Stroberi yang hanya dikenakan sanksi denda Rp50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengungkapkan bahwa penertiban bangunan liar di kawasan wisata Puncak telah terbantu oleh kesadaran warga yang melakukan pembongkaran secara mandiri. Hingga saat ini, sebanyak 96 dari 196 bangunan liar telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Pemkab Bogor menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menata kawasan wisata dengan lebih baik dan memastikan perekonomian pedagang kaki lima di Puncak akan lebih baik setelah dipindahkan ke rest area Gunung Mas.
Untuk menanggulangi dampak penertiban, Pemkab Bogor memindahkan pedagang ke rest area Gunung Mas yang memiliki kapasitas 516 kios dengan kategori kios basah dan kering. Pembangunan rest area ini telah dimulai sejak 2020-2021 dan diharapkan dapat meningkatkan kondisi ekonomi pedagang di kawasan wisata Puncak.
Reporter: Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.