Palapatvnews | Kolaka Utara, Penasehat hukum (pengacara) para tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan dan lahan bandar udara (bandara) Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi tenggara menduga ada keganjalan…
Abdul Razak,SH (pengacara) para tersangka mengatakan saat melakukan konferensi pers di salah satu cafe di kota lasusua Selasa 8/8/2023 bahwa kami selaku pengacara mau mempertanyakan dan memperjelas terkait kembalinya badan pemeriksa keuangan (BPK) melakukan audit.



“Sebelumnya beberapa waktu lalu tim BPKP perwakilan Sulawesi tenggara telah melakukan pemeriksaan dan mengaudit atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pembangunan bandara di Kolaka Utara
Namun beberapa kali awak media mecerca pertanyaan ke pihak BPK akan tetapi BPK hanya mengatakan ‘ke pihak kejaksaan saja’ dalam hal ini tim penyidik dan BPK berulang-ulang mengatakan ‘silahkan ke kejaksaan,silahkan ke tim penyidik saja,silahkan konfirmasi ke kejaksaan,ada apa sebenarnya ?
Setelah mereka melakukan pemeriksaan dan audit mereka pun menemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp.700 juta,sehingga terbitlah laporan hasil pemeriksaan(LHP),dan BPK pun mengeluarkan rekomendasi agar pihak kontraktor mengembalikan kerugian tersebut,dan klien kami pun sudah mengembalikannya,
” Jadi Setelah Pihak BPK Melakukan Pemeriksaan dan Audit merekapun menemukan adanya kerugian Negara kurang Lebih 700 juta dan itu Suda di Kembalikan Ke kas Negara, Ungkapnya
Kemudian, pasca pengembalian kerugian negara itu maka BPK kembali memanggil pihak yang terkait,sehingga dari hasil pemanggilan itulah muncul lagi kerugian negara yang nilainya sangat fantastic yakni Rp.7,7 Miliyar tanpa diketahui rincian atau item pekerjaan apa saja yang diduga terjadi tindak pidana korupsi
Inilah yang menjadi keganjalan sehingga pertanyaan kami kenapa bisa hasil audit berbeda yang dilakukan oleh instansi yang sama yaitu BPK,sehingga Kejari Lasusua pun telah melakukan konferensi pers pasca pengeledahan dikantor dinas perhubungan (Dishub) dan atas dasar temuan BPK itu sehingga Kajari menyampaikan kerugian negara Rp.7,7 Miliyar dan menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial J, S dan JM, tegasnya
Dimana Tim itu terdiri dari kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tenggara (Sultra) dan kejaksaan negeri Lasusua,dan menurut keterangan klien kami bahwa tim tersebut dianggarkan melalui dinas perhubungan Kolaka Utara,dimana tanggung jawab mereka selaku tim pengawasan dan pengamanan,
Jadi Pengawasan dan Pengamanan Pekerjaan Pematangan dan Penyiapan Lahan Lokasi Bandara Tersebut Oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Lasusua Di Anggarkan Melalui dinas Perhubungan Kolaka Utara, Mana Tanggungjawab Mereka..
Diketahui bahwa tim BPK yang saat ini berada di Kolaka Utara Enggan memberikan statement apakah memang benar bahwa Rp.7,7 Miliyar itu merupakan tindak pidana korupsi atau bukan
Sedangkan Temuan BKP pada Saat itu Kurang lebih 70O Juta dan suda di kembalikan Ke kas Negara. Inilah yang menjadi keganjalan Kami, kenapa Berbeda Audit dengan Instansi Yang Sama( BPK)
Reforter : Musriadi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.