Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home Hukum

Penggarap Blok Arca Mengadu Ke Kapolri: Menyikapi Dugaan Kriminalisasi

palapatvnews by palapatvnews
1 Januari 2025
in Hukum
277 3
0
Penggarap Blok Arca Mengadu Ke Kapolri: Menyikapi Dugaan Kriminalisasi

Megamendung | Merasa adanya kriminalisasi terhadap proses gugatan yang dilajukan oleh para penggarap blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung melawan PTPN VIII Gunung Mas, para penggarap yang dikoordinasikan oleh Drs. Iwan Darmawan SH ini melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.

” Saya mengajukan Pengaduan Masyarakat atas dugaan
tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu dan menyuruh memasukkan
keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana Jo Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), berdasarkan fakta dan data yang ada,” tandas Drs. Iwan Darmawan SH.

Baca Juga

Satu Dekade Konsisten Membela Keadilan, Rahmat Aminudin & Partners Tegaskan Posisi sebagai Kantor Hukum Terkemuka di Jakarta

Satu Dekade Konsisten Membela Keadilan, Rahmat Aminudin & Partners Tegaskan Posisi sebagai Kantor Hukum Terkemuka di Jakarta

23 Juli 2025
Kejari Rohil Tahan Dua Terdakwa Korupsi, Apresiasi Tinggi dari KPK Tipikor

Kejari Rohil Tahan Dua Terdakwa Korupsi, Apresiasi Tinggi dari KPK Tipikor

24 Desember 2024
Advokat dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H, Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan

Advokat dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H, Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan

14 Agustus 2024

Didalam surat aduan ke Kapolri itu, diterangkan juga riwayat para penggarap dalam menguasai tanah negara eks Cikopo Selatan sejak tahun 1990 an yang saat itu berstatus tanah negara bebas. Selain riwayat para penggarap, diterangkan juga adanya proses hukum yang sedang ditempuh oleh para penggarap baik itu di PN Cibinong mapun di PTUN Bandung.

“Kami sebagai pengadu adalah pihak yang menguasai lahan garapan diatas tanah negara bebas yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas + 326.988 M2 (tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi).

Sedangkan yang kita adukan ke Kapolri adalah suatu Badan Usaha Milik Negara yang dahulu bernama Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII, sekarang berubah menjadi PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2, beralamat di Jalan Sindangsirna Nomor 4, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Sebagai hukti para penggarap telah kriminalisasikan, dalam surat tersebut diuraikan juga berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan pihak teradu disaat hendak menerbitkan sertifikat HGU no 294.

“Bahwa pernyataan teradu tentang keadaan tanah dimaksud dicatatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam Surat Ukur Nomor : 12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008 yang terdapat pada Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 294/Sukaresmi tanggal 4 Juli 2008 atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero), dan berdasarkan hal tersebut maka patut diduga Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUH Pidana yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik. Selain itu, teradu telah pula mempergunakan Sertifikat Hak Guna Usaha, Nomor : 294/Sukaresmi tanggal 4 Juli 2008, Surat Ukur Nomor :
12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008, seluas 1.187.830 M2. Maka patut diduga teradu telah melanggar ketentuan Pasal 266 ayat (2) KUH pidana. Demikian pengaduan masyarakat ini Saya kirimkan ke Kapolri yang harus ditindaklanjutioleh jajarannya,” pungkas Iwan Darmawan.

Repoerter: Nuy

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Dugaan Tindak PidanakepolisianPengaduan PenggarapPenguasaan Tanahperlindungan hukum
Share218Tweet136Send
Previous Post

Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Bogor: Persiapan Sidang MK 2024

Next Post

Puncak Fest 2024: Dukungan DPRD untuk UMKM dan Kreativitas Lokal

Berita Terkait

Kemendesa Dorong Kepala Desa Lebih Siap Hadapi Persoalan Hukum di Tingkat Desa
Hukum dan Kebijakan

Kemendesa Dorong Kepala Desa Lebih Siap Hadapi Persoalan Hukum di Tingkat Desa

by palapatvnews
19 Juni 2025
Penemuan Mayat Perempuan di Ciampea: Kronologi Kejadian dan Tindak Lanjut Polisi
Berita

Penemuan Mayat Perempuan di Ciampea: Kronologi Kejadian dan Tindak Lanjut Polisi

by palapatvnews
7 Februari 2025
PT. SMB Rohil Lakukan Pembinaan Terhadap Jukir
Berita Perusahaan

PT. SMB Rohil Lakukan Pembinaan Terhadap Jukir

by palapatvnews
18 Mei 2024
Polsek Ciomas Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Berita Kriminal

Polsek Ciomas Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

by palapatvnews
22 Maret 2024
Penyampaian APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2023 Disetujui oleh Semua Fraksi DPRD
Berita Lokal

Polda Lampung Menindak Tegas Pelaku Balap Liar demi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

by palapatvnews
18 Maret 2024
Next Post
Puncak Fest 2024: Dukungan DPRD untuk UMKM dan Kreativitas Lokal

Puncak Fest 2024: Dukungan DPRD untuk UMKM dan Kreativitas Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Kabupaten Bogor Gelar Anugerah PLA 2025: Dorong Sinergi Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Kabupaten Bogor Gelar Anugerah PLA 2025: Dorong Sinergi Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak

20 Juni 2025
Klarifikasi Isu Kembalinya Masyarakat Dusun Waitibu

Klarifikasi Isu Kembalinya Masyarakat Dusun Waitibu

13 November 2024
Pelatihan LDKS: Membangun Kedisiplinan dan Rasa Bangga Siswa SMA

Pelatihan LDKS: Membangun Kedisiplinan dan Rasa Bangga Siswa SMA

16 November 2023

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Indomaret di Rantau Prapat Diduga Jual Barang Kadaluarsa

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3063
Next
»
loading
play
DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN TERUS DILAKUKAN KEBUN SEI MERANTI PTPN IV REGIONAL I
play
PKS SEI MERANTI SALURKAN 100 SAK BERAS MURAH UNTUK MASYARAKAT DAN KARYAWAN
play
Proyek Rabat Beton Desa Pancur Batu kecamatan Adiankoting Sudah Rusak Meski Baru Selesai Dikerjakan
«
Prev
1
/
3063
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • Desa Ciampea Udik Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Tahun 2025
  • 2.000 Patriot Muda Resmi Dilantik, Siap Menjaga Kedaulatan dan Kehormatan Bangsa
  • Bupati Sukabumi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ruang Terbuka Publik Jampang Tengah
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login
  • Cart

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?