...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Penggarap Blok Arca Mengadu Ke Kapolri: Menyikapi Dugaan Kriminalisasi

palapatvnews by palapatvnews
1 Januari 2025
in Hukum
0 0
0
Penggarap Blok Arca Mengadu Ke Kapolri: Menyikapi Dugaan Kriminalisasi
0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Megamendung | Merasa adanya kriminalisasi terhadap proses gugatan yang dilajukan oleh para penggarap blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung melawan PTPN VIII Gunung Mas, para penggarap yang dikoordinasikan oleh Drs. Iwan Darmawan SH ini melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.

” Saya mengajukan Pengaduan Masyarakat atas dugaan
tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu dan menyuruh memasukkan
keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana Jo Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), berdasarkan fakta dan data yang ada,” tandas Drs. Iwan Darmawan SH.

Baca Juga

Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Mekar Jaya Segera Dilaporkan ke Polda Sultra

‎Arogansi BUMN di Puncak: PTPN 1 Reg 2 Dinilai Gunakan Strategi Mangkir, Mengulur, dan Playing Victim dalam Sengketa Lahan

Kemendesa Dorong Kepala Desa Lebih Siap Hadapi Persoalan Hukum di Tingkat Desa

Didalam surat aduan ke Kapolri itu, diterangkan juga riwayat para penggarap dalam menguasai tanah negara eks Cikopo Selatan sejak tahun 1990 an yang saat itu berstatus tanah negara bebas. Selain riwayat para penggarap, diterangkan juga adanya proses hukum yang sedang ditempuh oleh para penggarap baik itu di PN Cibinong mapun di PTUN Bandung.

“Kami sebagai pengadu adalah pihak yang menguasai lahan garapan diatas tanah negara bebas yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas + 326.988 M2 (tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi).

Sedangkan yang kita adukan ke Kapolri adalah suatu Badan Usaha Milik Negara yang dahulu bernama Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII, sekarang berubah menjadi PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2, beralamat di Jalan Sindangsirna Nomor 4, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Sebagai hukti para penggarap telah kriminalisasikan, dalam surat tersebut diuraikan juga berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan pihak teradu disaat hendak menerbitkan sertifikat HGU no 294.

“Bahwa pernyataan teradu tentang keadaan tanah dimaksud dicatatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam Surat Ukur Nomor : 12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008 yang terdapat pada Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 294/Sukaresmi tanggal 4 Juli 2008 atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero), dan berdasarkan hal tersebut maka patut diduga Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUH Pidana yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik. Selain itu, teradu telah pula mempergunakan Sertifikat Hak Guna Usaha, Nomor : 294/Sukaresmi tanggal 4 Juli 2008, Surat Ukur Nomor :
12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008, seluas 1.187.830 M2. Maka patut diduga teradu telah melanggar ketentuan Pasal 266 ayat (2) KUH pidana. Demikian pengaduan masyarakat ini Saya kirimkan ke Kapolri yang harus ditindaklanjutioleh jajarannya,” pungkas Iwan Darmawan.

Repoerter: Nuy

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Dugaan Tindak PidanakepolisianPengaduan PenggarapPenguasaan Tanahperlindungan hukum
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

Satu Dekade Konsisten Membela Keadilan, Rahmat Aminudin & Partners Tegaskan Posisi sebagai Kantor Hukum Terkemuka di Jakarta
Hukum

Satu Dekade Konsisten Membela Keadilan, Rahmat Aminudin & Partners Tegaskan Posisi sebagai Kantor Hukum Terkemuka di Jakarta

23 Juli 2025
7
Kejari Rohil Tahan Dua Terdakwa Korupsi, Apresiasi Tinggi dari KPK Tipikor
Hukum

Kejari Rohil Tahan Dua Terdakwa Korupsi, Apresiasi Tinggi dari KPK Tipikor

24 Desember 2024
105
Advokat dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H, Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Hukum

Advokat dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H, Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan

14 Agustus 2024
16
Peredaran Narkoba di Kabupaten Labuhan Batu, Diduga APH Polsek Bilah Hilir Tutup Mata
Hukum

Maraknya Peredaran Tramadol di Kabupaten Cianjur dan Ancaman bagi Generasi Muda

3 April 2024
25
Mahkamah Konstitusi Membatalkan Dua Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
Hukum

Mahkamah Konstitusi Membatalkan Dua Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

30 Maret 2024
96
Ketua DPC-PPWI Konawe Bersama GSPI Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Anak (Aborsi) di Desa Awuliti
Hukum

Ketua DPC-PPWI Konawe Bersama GSPI Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Anak (Aborsi) di Desa Awuliti

30 Maret 2024
38
Load More

BeritaPilihan

Peringatan Sumpah Pemuda 2023: Mari Bersatu Menuju Negara Maju

Peringatan Sumpah Pemuda 2023: Mari Bersatu Menuju Negara Maju

2 tahun ago
5
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiuun: Berita Duka Cita Wafatnya Bapak K.H Hamzah Haz

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiuun: Berita Duka Cita Wafatnya Bapak K.H Hamzah Haz

2 tahun ago
19
Pelantikan Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila di Desa Sirnagalih

Pelantikan Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila di Desa Sirnagalih

1 tahun ago
23
KPPS Desa Ciadeg Resmi Dilantik, Ini Penjelasannya

KPPS Desa Ciadeg Resmi Dilantik, Ini Penjelasannya

2 tahun ago
14
Babinsa Koramil 0621-10 Laksanakan Kegiatan Kerja Bakti Pengecoran Jalan di Desa Sukagalih

Babinsa Koramil 0621-10 Laksanakan Kegiatan Kerja Bakti Pengecoran Jalan di Desa Sukagalih

2 tahun ago
1
Wakapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops LK 2025 Polres Rohil

Wakapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops LK 2025 Polres Rohil

1 tahun ago
0

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
20
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

SDN Ciadeg 03 Berbagi Kebahagiaan Lewat Santunan Anak Yatim

SDN Ciadeg 03 Berbagi Kebahagiaan Lewat Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026
Camat Kubu Babussalam Terima 200 Sarung dari BAZNAS Rohil

Camat Kubu Babussalam Terima 200 Sarung dari BAZNAS Rohil

14 Maret 2026
Amansyah Undang dan Beri Apresiasi kepada Santri MDTA Ar-Rahman di Kediamannya

Amansyah Undang dan Beri Apresiasi kepada Santri MDTA Ar-Rahman di Kediamannya

13 Maret 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca