Enter your email Address

  • About
  • Contcat Us
Minggu, Juni 8, 2025
Palapatvnews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News

    WGII Luncurkan Data ICCAs 2025: Peran Masyarakat Adat Krusial dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati

    Terungkap di Persidangan Suap Aparat, Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Periksa Bos SGC, Ny. Lee

    Tolong Jangan Bodohi Masyarakat, Kinerja Direksi PTPN, Perhutani dan KLHK Gimmick, Tindakan Simbolik, Sekedar Formalitas, Takut Siapa ??? “.

    Muh. Abdan Mengecam Pengesahan UU TNI oleh DPR RI

    Penyerahan 700 Unit Kendaraan Operasional Maung MV3 Produk PT PINDAD

    Peluncuran Pusat Unggulan Nasional MBG Jakarta: Mewujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    Kapolri Bertekad Mengembangkan Direktorat PPA-PPo Hingga Tingkat Polda dan Polres

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dukung Kesetaraan Gender dalam Tanwir Aisyiyah

    Reses dan Silaturahmi Bersama Ravindra Airlangga: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Akses Kesehatan dan Jaminan Sosial

  • Broadcast

    Ucapkan Hari Jurnalis Internasional, Dewi Juliani Ungkap Beratnya Perjuangan Seorang Jurnalis

    Hari Toleransi Internasional, Menghargai Perbedaan untuk Membangun Masyarakat yang Inklusif

    Bangun Karakter Unggul, Dewi Juliani Soroti Strategi Kreatif Pendidikan Berbasis Moral

    Dewi Juliani: Selamat HUT ke-78 Korps Brimob, Semoga Makin Unggul dan Profesional

    HCPSN Adalah Panggilan Tindakan Nyata Lestarikan Flora dan Fauna

    Nonton Bareng ‘AKU RINDU’ Bersama Kapolres Labuhanbatu dan Masyarakat

    Suasana Haru Penuhi Pisah Sambut Pejabat Eselon IV dan V Lapas Tebing Tinggi

  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Pariwara
  • PALAPATV CHANNEL
  • Home
  • News

    WGII Luncurkan Data ICCAs 2025: Peran Masyarakat Adat Krusial dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati

    Terungkap di Persidangan Suap Aparat, Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Periksa Bos SGC, Ny. Lee

    Tolong Jangan Bodohi Masyarakat, Kinerja Direksi PTPN, Perhutani dan KLHK Gimmick, Tindakan Simbolik, Sekedar Formalitas, Takut Siapa ??? “.

    Muh. Abdan Mengecam Pengesahan UU TNI oleh DPR RI

    Penyerahan 700 Unit Kendaraan Operasional Maung MV3 Produk PT PINDAD

    Peluncuran Pusat Unggulan Nasional MBG Jakarta: Mewujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    Kapolri Bertekad Mengembangkan Direktorat PPA-PPo Hingga Tingkat Polda dan Polres

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dukung Kesetaraan Gender dalam Tanwir Aisyiyah

    Reses dan Silaturahmi Bersama Ravindra Airlangga: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Akses Kesehatan dan Jaminan Sosial

  • Broadcast

    Ucapkan Hari Jurnalis Internasional, Dewi Juliani Ungkap Beratnya Perjuangan Seorang Jurnalis

    Hari Toleransi Internasional, Menghargai Perbedaan untuk Membangun Masyarakat yang Inklusif

    Bangun Karakter Unggul, Dewi Juliani Soroti Strategi Kreatif Pendidikan Berbasis Moral

    Dewi Juliani: Selamat HUT ke-78 Korps Brimob, Semoga Makin Unggul dan Profesional

    HCPSN Adalah Panggilan Tindakan Nyata Lestarikan Flora dan Fauna

    Nonton Bareng ‘AKU RINDU’ Bersama Kapolres Labuhanbatu dan Masyarakat

    Suasana Haru Penuhi Pisah Sambut Pejabat Eselon IV dan V Lapas Tebing Tinggi

  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Pariwara
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Penggarap Blok Arca Mengadu Ke Kapolri: Menyikapi Dugaan Kriminalisasi

palapatvnews by palapatvnews
1 Januari 2025
in Hukum
277 3
0
545
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Megamendung | Merasa adanya kriminalisasi terhadap proses gugatan yang dilajukan oleh para penggarap blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung melawan PTPN VIII Gunung Mas, para penggarap yang dikoordinasikan oleh Drs. Iwan Darmawan SH ini melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.

” Saya mengajukan Pengaduan Masyarakat atas dugaan
tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu dan menyuruh memasukkan
keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana Jo Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), berdasarkan fakta dan data yang ada,” tandas Drs. Iwan Darmawan SH.

BACA JUGA

Penemuan Mayat Perempuan di Ciampea: Kronologi Kejadian dan Tindak Lanjut Polisi

PT. SMB Rohil Lakukan Pembinaan Terhadap Jukir

Didalam surat aduan ke Kapolri itu, diterangkan juga riwayat para penggarap dalam menguasai tanah negara eks Cikopo Selatan sejak tahun 1990 an yang saat itu berstatus tanah negara bebas. Selain riwayat para penggarap, diterangkan juga adanya proses hukum yang sedang ditempuh oleh para penggarap baik itu di PN Cibinong mapun di PTUN Bandung.

“Kami sebagai pengadu adalah pihak yang menguasai lahan garapan diatas tanah negara bebas yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas + 326.988 M2 (tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi).

Sedangkan yang kita adukan ke Kapolri adalah suatu Badan Usaha Milik Negara yang dahulu bernama Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII, sekarang berubah menjadi PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2, beralamat di Jalan Sindangsirna Nomor 4, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Sebagai hukti para penggarap telah kriminalisasikan, dalam surat tersebut diuraikan juga berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan pihak teradu disaat hendak menerbitkan sertifikat HGU no 294.

“Bahwa pernyataan teradu tentang keadaan tanah dimaksud dicatatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam Surat Ukur Nomor : 12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008 yang terdapat pada Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 294/Sukaresmi tanggal 4 Juli 2008 atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero), dan berdasarkan hal tersebut maka patut diduga Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUH Pidana yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik. Selain itu, teradu telah pula mempergunakan Sertifikat Hak Guna Usaha, Nomor : 294/Sukaresmi tanggal 4 Juli 2008, Surat Ukur Nomor :
12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008, seluas 1.187.830 M2. Maka patut diduga teradu telah melanggar ketentuan Pasal 266 ayat (2) KUH pidana. Demikian pengaduan masyarakat ini Saya kirimkan ke Kapolri yang harus ditindaklanjutioleh jajarannya,” pungkas Iwan Darmawan.

Repoerter: Nuy

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Dugaan Tindak PidanakepolisianPengaduan PenggarapPenguasaan Tanahperlindungan hukum

Pos Terkait

Kejari Rohil Tahan Dua Terdakwa Korupsi, Apresiasi Tinggi dari KPK Tipikor

by palapatvnews
24 Desember 2024
0
1.5k

Bagan Siapi-api | Melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi...

Advokat dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H, Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan

by palapatvnews
14 Agustus 2024
0
1.4k

Rokan Hilir | Ujung Tanjung -Untuk kesekian kalinya Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H, Berhasil Menangkan gugatan sengketa...

Maraknya Peredaran Tramadol di Kabupaten Cianjur dan Ancaman bagi Generasi Muda

by palapatvnews
3 April 2024
0
1.4k

Palapatvnews | Cianjur, khususnya di Kecamatan Cibeber, menjadi sorotan karena maraknya penjualan narkoba jenis tramadol secara bebas. Hal ini diduga...

Mahkamah Konstitusi Membatalkan Dua Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

by palapatvnews
30 Maret 2024
0
1.5k

Palapatvnews | Jakarta, Dalam perkara nomor 78/PUU/11/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas telah membatalkan dua pasal pencemaran nama baik yang...

Ketua DPC-PPWI Konawe Bersama GSPI Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Anak (Aborsi) di Desa Awuliti

by palapatvnews
30 Maret 2024
0
1.4k

Palapatvnews | Konawe, Kasus dugaan pembunuhan anak (aborsi) di Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, baru-baru ini telah dilaporkan oleh Ketua DPC-PPWI...

Indomaret di Rantau Prapat Diduga Jual Barang Kadaluarsa

by palapatvnews
18 Maret 2024
0
2.2k

Palapatvnews | Labuhanbatu, Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di gerai Indomaret di jalan Sisingamangaraja, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Seorang...

Load More
Next Post

Puncak Fest 2024: Dukungan DPRD untuk UMKM dan Kreativitas Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

BERITA POPULER

Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

2 Desember 2024
5.6k

Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

8 Maret 2025
2.8k

Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

12 Juli 2024
2.6k

Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

27 Februari 2025
2.6k

Indomaret di Rantau Prapat Diduga Jual Barang Kadaluarsa

18 Maret 2024
2.2k

BERITA PILIHAN

Hari Jantung Sedunia, Dewi Juliani Ajak Masyarakat Terapkan Pola dan Hidup Sehat

29 September 2023
1.4k

Pernyataan Maaf Karyawan Hibisc Fantasy Terkait Insiden Ustad Tubagus Syam’un

9 Maret 2025
2k

Pembinaan Satlinmas: Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban di Desa Cibadung

16 Mei 2024
1.4k

Babinsa Desa Cidokom Koramil 0621-20/Gunungsindur Melaksanakan Komsos dengan Ketua RT dan Warga

28 Februari 2024
1.4k

About

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent Posts

  • Dari Cerita Hidayah ke Aksi Nyata: Kapalang Misteri Tebar Ratusan Hewan Kurban
  • Tanam Pohon dan Pilah Sampah di Puncak, PT Banyu Agung Perkasa Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
  • PT Banyu Agung Perkasa Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KWP Turut Hadir Dalam Aksi Bersih dan Tanam Pohon di Puncak
  • Sinergi PT Banyu Agung Perkasa dan TNI, Mayor TB Eka Purnama: Menanam Harapan, Menjaga Alam, Aksi Nyata di Jantung Puncak
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

© 2025 PT. PALAPA VISUAL MANDIRI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Broadcast
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Pariwara
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2025 PT. PALAPA VISUAL MANDIRI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca