Medan | Pada tanggal 31 Januari 2025, Pomdam I/BB melakukan penggerebekan di desa Banjar, Kecamatan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan dari warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas penyalahgunaan narkotika dan transaksi ilegal di lingkungan mereka.
Warga mengindikasikan adanya keterlibatan anggota TNI dalam permasalahan ini, dan keluhan ini segera ditanggapi oleh Danpomdam I/BB.
Penyelidikan dan Temuan Awal
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Danpomdam I/BB memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, terungkap bahwa memang terdapat transaksi dan konsumsi narkoba yang berlangsung di barak di desa Banjar.
Penyelidikan ini menegaskan dugaan keterlibatan narkotika di kawasan tersebut, yang mendorong tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Penggerebekan dan Hasil Operasi
Menggunakan sekitar 20 personel, Pomdam I/BB melaksanakan penggerebekan ruang barak yang dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba.
Dalam operasi ini, pihaknya berhasil menangkap seorang warga sipil berinisial RA, yang diduga sebagai pengguna.
Selain itu, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram, 29 alat hisap sabu (bong), dan 5 unit alat judi jackpot juga berhasil diamankan.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Jhony Sikumbang