Tentang Penyusunan Dokumen Amdal
PT. Zuri Hotel Mandiri Abadi merencanakan membangun Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Hotel Resort di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Perkembangan dunia pariwisata di Indonesia saat ini semakin berkembang pesat dan cukup menggembirakan. Ketersediaan fasilitas akomodasi hotel yang semakin memadai akan mendorong aktifitas sektor perdagangan, sektor angkutan, kepariwisataan serta berbagai sektor ekonomi lainnya. PT. Zuri Hotel Mandiri Abadi merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang perhotelan dan pariwisata.
PT. Zuri Hotel Mandiri Abadi memiliki komitmen untuk mengembangkan sektor pariwisata di Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Bogor pada khususnya. Hotel adalah suatu usaha bidang jasa pelayanan yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, untuk setiap orang yang menginap dengan menyediakan fasilitas kamar tidur, makanan dan minuman, pelayanan penunjang seperti tempat rekreasi, fasilitas olahraga dan laundry.
Bisnis hotel dan resort merupakan salah satu kegiatan berusaha untuk memperoleh konsumen baru (baik secara individu maupun kelompok). Kawasan Cisarua merupakan Kawasan yang memiliki kegiatan wisata dengan intenstitas pengunjung yang tinggi. Banyak para wisatawan baik luar negri maupun dalam negeri yang berkunjung di kawasan tersebut.
Melihat peluang tersebut, PT. Zuri Hotel Mandiri Abadi memiliki rencana pembanguan resort Bintang 5 di Kawasan Cisarua. Rencana Pembangunan resort & convention ini selain dilatarbelakangi oleh potensi wisata alam daerah, juga karena adanya peluang pasar dari pengunjung yang semakin meningkat dari tahun ke tahun di Kawasan Cisarua, Dimana dengan adanya peningkatan jumlah pengunjung/wisatawan tersebut secara langsung tentunya akan membutuhkan penyediaan fasilitas penginapan baru.
Maka dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka terhitung sejak hari ini, kami mengumumkan rencana kegiatan tersebut dan mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang berkepentingan (masyarakat terkena dampak dan pemerhati lingkungan) sebagai bahan kajian dan telaahan dalam proses penyusunan AMDAL lebih lanjut.
Studi AMDAL ini diharapkan memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi rencana kegiatan.
SARAN, PENDAPAT DAN TANGGAPAN
Dapat disampaikan kepada :
1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, l. Tegar Beriman, Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914 , TLP (021) 29615851
2. PT. Zuri Hotel Mandiri Abadi, Jl. Mangga Dua Dalam No. 55 – 56 Suite 201, Hotel Zuri Express Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman dilaksanakan (16 s/d 26 Januari 2024).
Bogor, 16 Januari 2024
Pemrakarsa,
PT. Zuri Hotel Mandiri Abadi
Ir, H. Wasista | Direktur Utama