Kolaka Utara | Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang pernah mengguncang masyarakat.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Nasruddin, seorang warga desa Landolia, Kecamatan Ranteangin, yang mengaku menjadi korban kekerasan. Namun, setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa laporan ini adalah rekayasa.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa cerita yang disampaikan oleh Nasruddin tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ditemukan bahwa kejadian yang dilaporkan sepenuhnya dibuat-buat oleh Nasruddin dan istrinya.

Dalam pernyataan resmi yang dibuatnya, ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian serta masyarakat Kolaka Utara atas kegaduhan yang diakibatkan oleh laporan palsu ini.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra, S.Tr.K, menegaskan bahwa tindakan semacam ini sangat disayangkan karena telah mengganggu ketenangan masyarakat.
Ia mengimbau kepada warga untuk tidak membuat laporan palsu yang merugikan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Kepolisian juga menyatakan bahwa pelanggaran laporan palsu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Nasruddin berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Polres Kolaka Utara berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini, serta mengajak semua warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan secara jujur.
Reporter: Musriadi