Rokan Hulu – Ribuan karyawan PT Agrinas Palma Nusantara berkumpul di Kantor Kebun Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (14/2/2026). Aksi siaga ini dilakukan menyusul keresahan atas dugaan penjarahan tandan buah segar (TBS) oleh kelompok tertentu yang disebut dipimpin SRM.
Perwakilan manajemen, Hilarius Manurung, menyebut aktivitas penjarahan telah berlangsung lebih dari empat bulan, menghentikan panen di 6.067 hektare kebun. “Hampir 2.000 karyawan terdampak secara ekonomi dan psikologis,” ujarnya. Perusahaan menegaskan legalitas operasionalnya berdasarkan penugasan Kementerian BUMN dan Perpres No. 5/2025, serta telah melaporkan dugaan penjarahan dan penganiayaan ke Polres Rokan Hulu.
Pada Sabtu, karyawan secara spontan menghadang kelompok yang diduga hendak mendekati kantor kebun. “Itu murni aksi karyawan, bukan instruksi manajemen,” tegas Hilarius.
Klarifikasi SRM
Sariman Siregar (SRM) membantah tudingan penjarahan. Ia menegaskan aktivitas di kebun merupakan pengelolaan hak ulayat masyarakat adat Melayu Rantau Kasai melalui PT Rantau Kasai Grup (RKG). Menurutnya, dasar hukum masyarakat adat bersandar pada Pasal 18B UUD 1945, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, serta Perda Riau dan Rokan Hulu.
“Kami tidak mungkin disebut penjarah jika sejak awal menyurati berbagai institusi negara,” kata SRM. Ia juga menuding Agrinas tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU).
SRM mengklaim telah memberi hak sosial bagi eks-karyawan Torganda, termasuk bus sekolah, tanah wakaf, dan pendampingan pesangon yang direncanakan mulai dibayarkan Agustus 2026.
Menunggu Kepastian Hukum
Hingga kini, aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dari perusahaan maupun masyarakat adat. Karyawan berharap Polda Riau segera bertindak agar kepastian hukum tercapai dan aktivitas kebun kembali normal.
(Sujiono)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















