Tebing Tinggi | Di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, terdapat racikan kayu yang diperhatikan oleh awak media dan Ketua Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LKLH).
Namun, sangat disayangkan bahwa tempat ini tidak menerapkan standar K3 yang seharusnya ditegakkan. Observasi menunjukkan bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, masker, sepatu, dan helm. Keadaan ini mengundang bahaya besar untuk keselamatan mereka.
Para pekerja yang berurusan langsung dengan mesin pemotong kayu rentan terhadap berbagai risiko, termasuk potensi cedera serius. Debu dan serpihan kayu berterbangan di udara, berisiko terhirup oleh pekerja dan mengganggu kesehatan mereka.
Selain itu, terdapat risiko bahwa gelondong kayu dapat jatuh dan melukai kaki pekerja. Kejadian serupa telah terjadi sebelumnya, dengan laporan bahwa seorang pekerja mengalami jari tangan putus akibat mesin pemotong.
Pada Sabtu, 14 Desember 2025, awak media dan Ketua LKLH berencana menemui pemilik usaha, yang diketahui bernama AT, namun pemilik tersebut tidak berada di lokasi.
Dengan kondisi yang ada, kami menghimbau penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Pemeriksaan dan tindakan pencegahan sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi kecelakaan kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di racikan kayu ini.
Reporter: Jhony Sikumbang