Cisarua | Dalam dunia kewirausahaan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), keberadaan legal formil menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Legal formil merujuk pada status kepemilikan hukum dan izin usaha yang sah yang dimiliki oleh sebuah usaha.
Legalitas sebuah usaha berfungsi sebagai penjamin hak-hak pelaku usaha. Dengan memiliki legal formil, pelaku UMKM akan lebih terlindungi dari potensi sengketa hukum yang dapat muncul, baik dari pihak ketiga maupun dari pemerintah. Selain itu, legalitas usaha juga mampu meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan mitra bisnis.



Untuk itu ketua forum UMKM Kecamatan Cisarua Bram Mulyana mengadakan pertemuan dengan beberapa pelaku usaha mikro kecil menengah. Rabu 25 September 2024 disalah satu rumah anggota forum UMKM yang berada di kelurahan cisarua. Dalam kesempatan pertemuan ini, para pelaku UMKM diberikan kesempatan untuk berbagi pandangan dan pengalaman mengenai pentingnya legal formil bagi usaha mereka.
Bram Mulyana mengawali pertemuan ini dengan pemaparan tentang langkah-langkah yang harus diambil oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha yang sah, yang meliputi pengurusan izin usaha, pendaftaran merek, dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Sebagian besar yang hadir saat itu menyatakan bahwa memiliki legalitas yang jelas memberikan kepercayaan diri lebih dalam menjalankan usaha mereka. Legalitas tidak hanya melindungi mereka dari masalah hukum, tetapi juga meningkatkan reputasi di mata konsumen.
Sejumlah pertanyaan diajukan oleh anggota forum terkait pembentukan lembaga koperasi di Cisarua. Mereka menyatakan ketertarikan untuk membentuk koperasi sebagai wadah kolaborasi guna memperkuat posisi tawar mereka di pasar.
Di tempat yang sama Mulyono salahsatu sosok yang mensuport pergerakan forum UMKM kecamatan Cisarua menjelaskan bahwa, pembentukan lembaga koperasi di Kecamatan Cisarua merupakan langkah strategis yang memiliki potensi besar bagi pelaku UMKM. Dengan menginkorporasi model koperasi, diharapkan para pelaku usaha dapat memperoleh wadah yang efektif untuk berkolaborasi, berbagi sumber daya, dan memperkuat posisi tawar mereka di pasar.



Mulyono yang telah berhasil mengembangkan koperasi nya di wilayah Tangerang menegaskan bahwa, lembaga koperasi selain dapat menyediakan layanan finansial yang vital, dari aspek pemasaran, koperasi dapat berperan sebagai jembatan antara pelaku usaha dan konsumen. Dengan bergabung dalam koperasi, para pelaku UMKM dapat memanfaatkan jaringan pemasaran yang lebih luas, termasuk partisipasi dalam pameran, distribusi barang secara kolektif, serta pengembangan brand bersama.
Hal ini tidak hanya meningkatkan visibilitas produk mereka, tetapi juga membantu menurunkan biaya pemasaran, sehingga dapat meningkatkan profitabilitas usaha. Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, pentingnya legal formil bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Cisarua tidak dapat diabaikan.
Legalitas usaha bukan hanya sekadar syarat administratif, tetapi juga merupakan fondasi yang mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan. Dengan memiliki izin dan bentuk legal yang jelas, para pelaku UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, akses terhadap pembiayaan, serta kemampuan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Pembentukan lembaga koperasi sebagai salah satu solusi strategis menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi para pelaku UMKM. Koperasi tidak hanya menyediakan platform untuk kolaborasi dalam menjalankan bisnis, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh sumber daya dan pengetahuan yang lebih baik.
Melalui koperasi, pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi, serta memperluas jaringan pasar, yang pada akhirnya dapat merangsang pertumbuhan ekonomi lokal di Kecamatan Cisarua.
Reporter: Nuy