Palapatvnews | Rokan Hilir, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, telah mengeluarkan perintah resmi kepada Kepala Satpol PP, Safnurizal, untuk menertibkan pedagang trotoar di jalan lintas protokol depan damkar, Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir. Perintah ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor: 300.1.1/damkar-s 2024/59, yang bersifat penting dan dengan lampiran 1 lembar. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan nomor: 900 damkar-s/2024, tertanggal 22 Januari 2024. Dalam surat tersebut, ditekankan kebutuhan mendesak untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang telah menyebabkan berbagai masalah di kawasan tersebut.
Keberadaan PKL di jalan lintas protokol tersebut telah menimbulkan sejumlah masalah serius, termasuk kemacetan lalu lintas yang parah dan penyempitan ruas jalan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki yang terpaksa menggunakan jalan raya karena trotoar yang penuh dengan pedagang. Selain itu, masalah ini juga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi warga yang tinggal di sekitar area tersebut dan pengguna jalan yang melewati kawasan tersebut setiap hari.

Surat perintah ini menekankan pentingnya tindakan segera untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan. Bupati Rokan Hilir berharap agar penertiban ini dapat dilaksanakan dengan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis, mengingat banyaknya PKL yang menggantungkan hidupnya dari berjualan di lokasi tersebut. Melalui penertiban yang terencana dan berkelanjutan, diharapkan situasi di jalan lintas protokol dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan serta keselamatan bagi semua pengguna jalan.
Pentingnya penertiban ini juga didukung oleh berbagai pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL di trotoar. Mereka berharap bahwa Kepala Satpol PP, Safnurizal, dapat segera menindaklanjuti perintah ini demi kepentingan bersama dan kebaikan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah kemacetan dan penyempitan jalan yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak.
Setelah menerima perintah dari Bupati Rokan Hilir untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Safnurizal, tampaknya belum mengambil tindakan konkret hingga 27 Mei 2024. Surat perintah tersebut menekankan pentingnya penertiban guna menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, namun tidak ada langkah nyata yang terlihat dari pihak Satpol PP.

Upaya konfirmasi oleh media dan masyarakat terkait tindak lanjut dari perintah ini telah dilakukan, namun tanggapan dari Safnurizal terbilang minim. Beberapa laporan menyebutkan bahwa Safnurizal memberikan alasan internal operasional yang belum memungkinkan untuk segera menindaklanjuti perintah tersebut. Sementara itu, alasan lain yang sering dikemukakan adalah keterbatasan sumber daya manusia dan logistik dalam melakukan penertiban di lokasi yang telah ditentukan.
Ketidakpatuhan terhadap perintah Bupati ini membawa dampak sosial dan administrasi yang signifikan. Masyarakat mulai merasakan ketidaknyamanan dengan keberadaan PKL yang mengokupasi trotoar, yang seharusnya menjadi fasilitas umum untuk pejalan kaki. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai potensi ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan daerah. Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pelaksana seperti Satpol PP.
Pandangan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah juga mulai mengalami pergeseran. Ketidakmampuan untuk menindaklanjuti perintah tersebut dipandang sebagai kelemahan dalam manajemen pemerintahan. Hal ini bisa berujung pada penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap pimpinan daerah dan instansi terkait, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi stabilitas sosial dan politik di Rokan Hilir.
Reporter: Handoko