Palapatvnews | Labuhan Batu, Beberapa pelajar dari Sekolah Dasar (SD) Nomor 17 Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, mengalami perlakuan kekerasan dari oknum Kepala Sekolah dan guru. Selain itu, mereka juga tidak diizinkan mengikuti pelajaran dan ujian. Hal ini diungkapkan oleh beberapa orang tua murid pada Senin, 11 Desember 2023.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (DPP-LSM TAWON) Ramses Sihombing dengan orang tua korban, diketahui bahwa kejadian ini bermula ketika delapan siswa SD mengambil engsel pada waktu bermain hujan-hujanan di halaman sekolah pada Selasa, 28 November 2023 pukul 15.00 WIB. Namun, oknum guru tersebut menuduh mereka mencuri barang-barang lain senilai 5 juta rupiah yang dijual kepada pembeli barang bekas, meskipun engsel pintu yang diambil sudah dikembalikan oleh para siswa.
Orang tua murid diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk mengganti rugi barang-barang yang hilang yang dituduhkan telah dicuri oleh delapan pelajar tersebut. Beredar informasi ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhan Batu, Azhar Harahap, mengambil sikap dengan menyambangi kediaman dan orang tua siswa untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait kejelasan kabar ini yang diduga adanya tindakan kekerasan terhadap anak.



Delapan bocah tersebut dituduh melakukan pencurian di lingkungan sekolah yang saat ini sedang melakukan pembangunan laboratorium dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus. Salah seorang bocah, berinisial M, murid kelas IV SD Nomor 17 Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara, mengakui bahwa ia telah ditampar oleh oknum Kepala Sekolah sebanyak dua kali dan ditampar oleh oknum guru Pembina Pramuka beberapa kali, dengan disaksikan oleh beberapa oknum guru lainnya. Hal ini disampaikan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhan Batu, M. Azhar Harahap, saat melakukan konfirmasi di kediaman M, yang didampingi oleh orang tuanya.
Orang tua murid menambahkan bahwa kejadian ini menjadi miris pada Rabu, 29 November 2023, ketika anak-anak mereka dijemput satu persatu dan diinterogasi di sekolah oleh oknum Babinsa. Mereka diduga mendapatkan tindakan kekerasan dengan bahasa yang tidak membangun sehingga bocah-bocah tersebut dipaksa mengakui pencurian, takut ditampar, dan takut diusir dari sekolah serta tidak dapat bersekolah di Wilayah Kabupaten Labuhan Batu.
Saat oknum Kepala Sekolah SDN Nomor 17 Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dikonfirmasi terkait kejadian ini, ia menyatakan bahwa itu benar dan saat ini Babinsa Kelurahan Cendana yang memprosesnya. Pembeli barang bekas (alias tukang botot) dikenakan untuk mengganti sebagian kerugian yang dialami oleh sekolah, dan sebagian lagi diminta kepada wali murid yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2023.
Reporter Palapa TV, Ramses Sihombing, berkolaborasi dengan Reporter Palapa TV, menyambangi usaha pembeli barang bekas (tukang botot) Anggi Sitorus saat dikonfirmasi tentang barang-barang sekolah yang dijual di sana. Anggi Sitorus menyatakan dengan rasa kesal bahwa ia tidak menerima barang-barang curian tersebut. Yang ada hanyalah bocah-bocah yang menjual paku-paku bekas yang sudah tidak dapat dipergunakan lagi dengan harga sekitar Rp. 12.000. Namun, ia dituduh sebagai penadah dan dipaksa membayar Rp. 2.000.000 yang diminta oleh pihak sekolah yang datang ke tempat usahanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu, melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Budi Kuswara, menyampaikan terima kasih atas laporan ini dan akan memanggil kepala sekolah serta semua pihak terkait untuk klarifikasi. Masyarakat pemerhati yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan komentarnya dengan singkat, “Copot kepala sekolah yang mencoreng dunia pendidikan.”
Demikianlah peristiwa perlakuan kekerasan yang terjadi terhadap pelajar di Labuhan Batu. Semoga tuntutan untuk mencopot kepala sekolah dapat segera dipenuhi sehingga dunia pendidikan dapat terbebas dari tindakan kekerasan yang merugikan anak-anak.
Reporter: Eka Hombing
Editor: Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.