Rokan Hilir | Menyikapi adanya berita yang berkembang di beberapa media mengenai penutupan sementara di daerah simpang Puncak Kulim Duri yang mengarah menuju Jembatan Sintong, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kadis PUTR Rohil, Asnar, SP.MSI, akhirnya memberikan penjelasan.
Menurutnya, penutupan tersebut diperlukan untuk melakukan uji laik operasi (ulo).
Asnar mengonfirmasi bahwa pada Rabu (11/12/2024), penutupan jembatan akan berlangsung selama lebih kurang 12 jam, dimulai dari pukul 18.00 WIB dan berakhir pada pukul 06.00 WIB pagi.
Hal ini sesuai dengan aturan teknis dari Kementerian PUPR, yang mewajibkan jembatan untuk diuji kelayakannya sebelum dilaksanakan pembayaran.
Asnar menjelaskan, uji laik operasi terhadap Jembatan Sintong dilakukan oleh tim teknis dari Kementerian PUPR yang memiliki sertifikat di bidang jembatan.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan uji oleh tim tersebut, hasilnya cukup baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa jembatan ini memiliki kualitas yang cukup bagus dan aman untuk dilalui kendaraan dengan sumbu besar.
Di sisi lain, Asnar menginformasikan bahwa selama proses uji, sebanyak 8 kendaraan tangki berisikan air dengan muatan 32.5 ton sempat dinaikkan di atas jembatan.
“Alhamdulillah, kelendutan jembatan masih berada dalam batas yang baik,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.