Palapatvnews | Bogor, Pada Kamis, 30 Mei 2024, sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor menerima surat keputusan yang diserahkan oleh Pj Bupati Armawa Tosepu di GOR Laga Pakansari, Cibinong. Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kepala desa kini dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dalam kesempatan tersebut, Armawa Tosepu menekankan bahwa tambahan masa jabatan ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pencapaian target pembangunan di desa. “Untuk melaksanakan pembangunan yang meningkatkan perekonomian desa serta kualitas layanan publik, tambahan masa jabatan diharapkan lebih stabil lagi,” ujar Tosepu. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan SDM aparatur desa, mengingat desa memiliki kewenangan besar dalam mengelola berbagai sumber anggaran, seperti dana desa (DD), bantuan keuangan, alokasi dana desa (ADD), CSR, bonus produksi, dan Samisade dari Pemkab Bogor.
Armawa Tosepu mengingatkan bahwa kepala desa harus menjadi agen perubahan yang berhasil, menuju kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan desa. “Dengan kewenangan yang besar, perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga telah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa,” jelasnya. Menurutnya, kualitas SDM aparatur pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, harus terus ditingkatkan agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar.
Pada kesempatan tersebut, Armawa Tosepu juga mengingatkan kepada para kepala desa untuk mencegah polarisasi di tengah masyarakat, terutama menjelang Pilkada Kabupaten Bogor yang akan datang. “Aparat harus netral, kita semua disumpah untuk mengedepankan kepentingan masyarakat daripada pribadi dan golongan,” pungkasnya.
Reporter: Mang Uka
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.