Palabuhanratu | Seorang jurnalis dari media Pers D’Jurnal resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Resor Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Laporan ini diajukan oleh Aldy Rifaldi, warga Kampung Cimalaya, Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Ia juga dikenal sebagai bagian dari komunitas jurnalis independen di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, Aldy menyebut dirinya menjadi korban ujaran bernada hinaan dan serangan terhadap pribadi serta profesi jurnalis, yang disampaikan melalui akun Facebook bernama “MAHAS ANWARI”. Ujaran itu muncul dalam kolom komentar pada unggahan salah satu berita di media sosial yang tayang di link Dejurnal.com, tanggal 22 Juni 2025 pukul 21.44 WIB.
Beberapa kutipan komentar yang dilaporkan bernada kasar dan melecehkan, seperti:
“Itu ada di statement gak bener di fb orang yg sudah di kasih ke rohiman media nya asal upload aja”
“Merelek kos tai domba, tah aya deui anu , ngomong balelol hitut bentes, kumaha tanah mah meun di cicingan ku batur”

Menurut Aldy, komentar bernada penghinaan tersebut muncul usai dirinya memberitakan dugaan penyimpangan dana program kerohanian warga sebesar Rp3 juta per kartu keluarga yang terjadi di Kampung Talanca, Desa Loji, Kecamatan Simpenan.
“Komentar itu jelas menyerang secara pribadi dan mencederai marwah profesi jurnalis serta kelembagaan media tempat saya bekerja. Karena itu, saya merasa perlu menempuh jalur hukum untuk menegakkan etika di ruang digital,” tegas Aldy.
Pihak Pers D’Jurnal turut menyatakan sikap bahwa mereka sangat menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, namun harus tetap berada dalam batasan hukum dan etika. Kebebasan berpendapat, menurut mereka, tidak bisa dijadikan dalih untuk melontarkan hinaan dan fitnah terhadap individu atau lembaga secara sembarangan.
Pelaporan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai upaya perlindungan terhadap para jurnalis dari serangan verbal yang tidak berdasar.
Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Sukabumi dan tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Iyan
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.