Cibinong | Sentul City beberapa kali disebut dalam persidangan kasus tanah antara Adang Jumadi dan PT SJP Bogor di Pengadilan Negeri Cibinong. Persidangan yang memasuki sidang ke-8 ini menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak, dengan agenda utama mendengar keterangan mereka.
Persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 ini menghadirkan saksi pertama, yang beberapa kali menyebut nama Bambang Wijanarko. Menurut kesaksiannya, Bambang mengaku berasal dari PT Sentul City. Saksi juga menceritakan awal mula perkenalannya dengan Bambang hingga munculnya kasus ini ke permukaan.
Usai memberikan kesaksian, Holikin, salah satu saksi, diwawancarai oleh awak media. “Saya diundang ke sini sebagai saksi karena pada tahun 2023 kedatangan tamu bernama Bambang yang mengaku dari Sentul City, menanyakan nama ahli waris pemilik tanah itu,” ungkapnya.
Sidang yang bertempat di ruang Bagir Manan ini sempat diwarnai insiden kecil ketika saksi kedua menjawab dengan emosi terhadap pertanyaan terdakwa Asep Wahyudi. Situasi ini akhirnya diredam oleh hakim yang bertugas. Para pengacara terdakwa juga mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan mengenai tanda tangan yang dibubuhkan dalam SPH, yang mereka anggap tidak sah karena ketidakjelasan prosedur.
Menariknya, awak media juga menemui mantan camat yang menandatangani SPH tanah yang disengketakan itu. Sempat ada kesan enggan ketika mantan camat tersebut diwawancarai, namun akhirnya ia menjawab, “Saya tidak tau lah penyimpangan itu segala macam.” Ketika ditanya apakah ada kelalaian dalam penandatanganan SPH tanah, ia berdalih bahwa kelalaian itu disebabkan oleh bakunya blangko dan ia hanya menandatangani berkas yang disodorkan oleh petugas.
Reporter: Roby