Rokan Hilir | Menyusul keresahan yang meluas akibat pemasangan papan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), masyarakat petani di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, membentuk Perhimpunan Petani Kelapa Sawit Kubu dan Kubu Babussalam sebagai wadah perjuangan menyikapi persoalan status kawasan hutan.
Kegiatan deklarasi dan pembentukan perhimpunan tersebut digelar pada Rabu malam (30/7/2025) di halaman rumah warga di Kepenghuluan Teluk Nilap, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta anggota DPRD Rokan Hilir, Adil Makmur.

Ketua terpilih, Zulhaifi, ST, dalam pernyataannya menyebut bahwa terbentuknya perhimpunan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat dalam menghadapi polemik status lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kami merasa perlu menyatukan langkah menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan kami, terutama setelah beredarnya informasi penyitaan lahan sawit masyarakat di beberapa wilayah oleh Satgas PKH,” ujar Zulhaifi.
Zulhaifi menyoroti Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2025 yang disebut telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat setelah dibukanya peta kawasan hutan, yang diduga mencakup wilayah pemukiman dan perkebunan produktif di Kubu dan Kuba Babussalam.
Masyarakat melalui perhimpunan ini meminta Pemerintah Pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau ulang peta kawasan hutan dan mengevaluasi regulasi yang dinilai tumpang tindih, termasuk SK Menteri Kehutanan No. 573 Tahun 2014 yang ditemukan masyarakat sebagai referensi sebelumnya.
“Kami berharap status lahan yang telah dikelola secara turun-temurun tidak serta-merta diklaim sebagai kawasan hutan tanpa tahapan yang sah, mulai dari penentuan batas, penetapan, hingga pengukuhan dan keputusan hukum,” tegas Zulhaifi.
Sementara itu, anggota DPRD Rokan Hilir, Adil Makmur, menyatakan akan membawa aspirasi masyarakat ke forum resmi legislatif daerah untuk dicarikan solusi bersama pemerintah kabupaten dan instansi terkait.
Reporter: Fahrorozi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.