Sibulan, Sumatera Utara — Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Utara (AMPASU) menuding PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LONSUM) melakukan manipulasi publik dengan memasang plang High Conservation Value (HCV) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibulan Estate.
Menurut temuan lapangan dan dokumentasi visual, area yang diklaim sebagai kawasan konservasi justru ditanami kelapa sawit hingga ke sempadan sungai. Kondisi ini bertolak belakang dengan prinsip dasar HCV yang menekankan perlindungan ekosistem alami, vegetasi asli, serta fungsi hidrologis DAS.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kebohongan sistematis kepada publik dan negara. DAS adalah kawasan lindung. Sawit tidak boleh ada di sana, dalam kondisi apa pun,” tegas Gusti RMD, Tim Hukum AMPASU, saat dihubungi awak media di Mabes Polri Jakarta.
AMPASU menilai pemasangan plang HCV di area yang dieksploitasi berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dapat dikualifikasikan sebagai pemberian informasi menyesatkan dengan konsekuensi pidana.
Selain itu, klaim konservasi tersebut dianggap sebagai tameng konflik agraria dan pencitraan kepatuhan lingkungan, padahal praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
- Melakukan audit lingkungan independen.
- Menghentikan seluruh aktivitas sawit di sepanjang DAS.
- Menarik dan membatalkan klaim HCV yang menyesatkan.
- Memproses pidana pihak yang bertanggung jawab.
M. Rizal Siregar, perwakilan AMPASU, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan “kebohongan ekologis” berlangsung tanpa tindakan hukum.
“Jika kebohongan ekologis dibiarkan, maka hukum lingkungan hanya menjadi slogan. Negara tidak boleh kalah oleh plang,” pungkas Gusti.
(Tim)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















