Palapatvnews | Lampung Selatan, Pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, tim Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan minimarket di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ketiga pelaku, yang diidentifikasi sebagai T (39), Y (39), dan F (37), menggunakan mobil Suzuki APV warna silver untuk melancarkan aksinya. Pelaku F dan Y turun dari mobil dan merusak kunci gembok minimarket, sementara T tetap berada di dalam mobil untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Petugas Ditreskrimum Polda Lampung yang sedang berpatroli merasa curiga saat melintas di depan minimarket yang buka pada jam yang tidak wajar. Kecurigaan tersebut mendorong mereka untuk segera mengecek situasi. Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati para pelaku sedang beraksi. Ketiga pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrakkan mobil mereka ke arah petugas, yang memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas.



Petugas Ditreskrimum Polda Lampung memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi pelaku. Namun, pelaku tetap melanjutkan upaya melarikan diri, sehingga petugas akhirnya menembak mobil pelaku. Dalam situasi tersebut, ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa ada korban jiwa. Barang bukti berupa mobil Suzuki APV silver dan peralatan yang digunakan untuk merusak gembok minimarket disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bukti dari kesiapsiagaan dan profesionalisme petugas Ditreskrimum Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan tegas yang diambil oleh petugas di lapangan menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku yang berasal dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, memiliki peran masing-masing dalam aksi pembobolan minimarket di Natar, Lampung Selatan. F memainkan peran utama dalam membuka kunci gembok menggunakan kunci L. Sementara itu, Y bertugas mengawasi situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang mendekat atau melihat aksi mereka. T bertindak sebagai pengawas dari dalam mobil, memastikan pintu keluar tetap aman dan siap untuk melarikan diri jika diperlukan.
Rencana pembobolan ini dimulai oleh T yang mengajak Y dan F untuk bertemu di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Agung. Setelah bertemu, ketiganya sepakat untuk melanjutkan aksi pencurian tersebut. Mereka merencanakan segala sesuatunya dengan cermat, termasuk membagi tugas dan memastikan setiap orang tahu perannya masing-masing. Persiapan yang dilakukan mencakup pemilihan alat-alat yang akan digunakan untuk membobol minimarket.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku mencakup dua buah gembok, satu unit mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik, berbagai ukuran kunci ring, linggis, pisau dapur, palu, besi runcing, kunci L, kunci Y, topi warna biru, dan karung warna putih. Alat-alat ini menunjukkan betapa terencana dan terorganisirnya aksi mereka.
Dalam penanganan kasus ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Hukuman yang dapat mereka hadapi adalah maksimal 9 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak main-main dalam menangani kasus pencurian yang bersifat merugikan masyarakat.
Reporter: Suryanto