Cisarua | Polemik pengelolaan karcis masuk di gerbang Pasar Festival (Pafesta) Cisarua kembali mencuat ke publik. Ketua Koperasi Pafesta, Azis, menyampaikan keberatan keras atas masih beroperasinya pihak ketiga, yakni PT Pesat Jaya Abadi, dalam menarik karcis pintu masuk, meski kontrak kerjanya disebut telah berakhir sejak April 2025.
Saat ditemui awak media pada Minggu (30/6/2025), Azis menegaskan bahwa koperasi telah mengantongi informasi valid mengenai berakhirnya kerja sama antara PT Tegar dan pihak pengelola pasar. Namun, hingga hari ini, aktivitas pungutan karcis oleh PT Pesat Jaya Abadi masih terus berjalan.

“Kontraknya sudah habis sejak April, tapi sampai sekarang PT Pesat Jaya Abadi atau PT Tegar masih memungut karcis masuk. Ini jelas merugikan pedagang dan pengunjung,” ujar Azis dengan nada kecewa.
Azis menyebut, banyak pedagang yang mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana retribusi tersebut. Menurutnya, jika dikelola secara baik dan sesuai aturan, pungutan karcis seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan yang sah dan mendukung pengembangan pasar rakyat secara berkelanjutan.
Tak hanya pedagang, para pengunjung pasar juga merasa dirugikan. Ketidakjelasan tarif masuk, sistem parkir yang tidak profesional, serta pungutan tanpa dasar informasi resmi menjadi keluhan yang terus disuarakan masyarakat.

“Ini sudah kali kedua kami memperingatkan agar operasional karcis masuk dihentikan. Tapi sampai hari ini, PT Tegar masih beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Maka dari itu, kami memutuskan untuk menyetop sementara operasional di lapangan,” ungkap Azis.
Ia menegaskan, PT Pesat Jaya Abadi atau PT Tegar belum memperpanjang izin sebagai pengelola karcis maupun parkir di kawasan pasar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas pungutan yang masih berlangsung bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Azis pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Menurutnya, jika kontrak memang telah berakhir, maka segala bentuk pungutan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola publik.

“Kami minta pemerintah bertindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan pedagang dan mencoreng citra pasar rakyat,” tegas Azis.
Situasi ini kini menjadi sorotan publik, terutama para pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghidupan mereka dari aktivitas ekonomi di lingkungan Pasar Festival Cisarua. Kejelasan pengelolaan karcis masuk serta transparansi retribusi menjadi harapan besar bagi seluruh elemen pasar, demi terciptanya lingkungan yang adil, profesional, dan berpihak pada rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Pesat Jaya Abadi maupun instansi pemerintah terkait status kontrak pengelolaan yang tengah dipersoalkan. Situasi di lapangan pun masih memanas seiring meningkatnya desakan dari para pedagang dan koperasi untuk menghentikan pungutan yang dinilai tidak sah.
Reporter: Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.