Kolaka Utara – Keberadaan perusahaan tambang PT Kasmar Tiara Raya di Kecamatan Batu Puti, Kabupaten Kolaka Utara, memicu polemik di tengah masyarakat. Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan praktik manipulasi peran oleh seorang oknum kuasa hukum yang mengatasnamakan diri sebagai humas perusahaan. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menciptakan skenario lapangan demi kepentingan pribadi, yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sakar, salah seorang pemilik lahan di Blok Utara Desa Mosiku, menegaskan bahwa dirinya memiliki legalitas kepemilikan tanah yang sah, lengkap dengan sertifikat, PBB, dan SKT. Namun, pihak perusahaan disebut-sebut secara terang-terangan memainkan skenario agar hak royalti masyarakat tidak dibayarkan, dengan alasan bukti alas tanah masih tumpang tindih.
Padahal, pembayaran royalti atas lahan masyarakat semestinya dilakukan pada 28 Desember 2025 dengan jumlah produksi mencapai 8.500 MT. Hingga kini, hak tersebut belum diterima oleh pemilik lahan.
Tim Tren News ID menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Oknum yang mengaku sebagai humas perusahaan ternyata bukan bagian resmi dari struktur PT Kasmar Tiara Raya. Ia diduga memainkan peran bolak-balik fakta dan melempar opini di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan.
Sementara itu, tim Warta Global yang mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantor PT Kasmar Tiara Raya pada 7 Januari 2026 mendapati kantor dalam keadaan terbuka namun kosong. Tidak ada pihak manajemen maupun humas yang bersedia memberikan keterangan. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa perusahaan enggan melayani pengaduan maupun keperluan masyarakat.
Sakar, pemilik lahan, menyatakan kekecewaannya atas keberadaan perusahaan tersebut. “Kehadiran PT Kasmar Tiara Raya di Kecamatan Batu Puti sangat merugikan masyarakat. Royalti tidak dibayarkan, dampak lain pun tidak pernah diperhatikan. Hak-hak masyarakat diabaikan,” ujarnya dengan nada kesal.
(Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















