Palapatvnews | Kampung, Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang warga yang diduga meracik atau membuat narkotika jenis sabu. Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (21/3/24) siang, bahwa tersangka dengan inisial FP (30) merupakan warga Kecamatan Bumi Agung, Lamtim.
Tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore kemarin. Selain menjual, tersangka juga diduga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu. Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium dan bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik sabu.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas kepolisian, disita juga 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter: Suryanto