Palapatvnews | Kolaka Utara, Polisi mengamankan seorang remaja pria berinsial AP (20), karena diduga telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya Inisial I yang masih berusia 13 tahun atau di bawah umur.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, SIK, melalui Humas, menjelaskan bahwa awal perkenalan mereka melalui sosial media (WhatsApp), lalu bertemu dan memutuskan untuk berpacaran pada Januari 2024, hingga melakukan perbuatan berhubungan badan layaknya suami istri,”
Menurut pengakuan pelaku, keduanya melakukan hubungan badan di banyak tempat. Pertama kali hubungan intim mereka lakukan di lokasi kebun Desa Teposua, yang kedua kalinya dilakukan di Dusun IV Loumbu Desa Powalaa Kecamatan Pakue Tengah juga di dalam pondok kebun. Pada saat mau melakukan hubungan intim ketiga kalinya kembali pelaku menjemput korban di Desa mosiku Kecamatan Batu putih Kabupaten Kolaka Utara.
Pelaku membawa korban ke salah satu tempat dan berniat melakukan hubungan intim, namun saat itu korban menolak dan berkata, Tidak mau ka” di ucapkan korban secara berulang kali. Tetapi pelaku terus merayu korban agar mau melakukan hubungan badan, dan akhirnya korbanpun pasrah tidak berdaya. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Dalam hal ini pelaku di jerat Pasla 81 dan 82 Undang undang Perlindungan Anak
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Reporter: Musriadi
Editor: Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.