Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dua tersangka berinisial SA (33) dan S (39) ditangkap oleh petugas setelah kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang Diamankan
- 1 sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 6,89 gram
- 1 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,44 gram
- Total barang bukti sabu: 8,33 gram
- Timbangan digital
- Plastik bekas pembungkus roti
- Kantong kresek
- Dua unit handphone
Proses Hukum
Kedua tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 609 KUH Pidana ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kolaka Utara.
“Kita tidak akan toleran terhadap peredaran narkotika di wilayah Kolaka Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Penangkapan ini bertepatan dengan kunjungan kerja Kapolda Sultra di Mako Polres Kolaka Utara, sehingga menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkotika di Sulawesi Tenggara.
(Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















