Palapatvnews | Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang wanita terkait peredaran narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran barang haram tersebut yang belum bisa dihentikan sepenuhnya.
Pada awal tahun 2024 ini, beberapa warga Kolaka Utara telah ditangkap karena terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba. Tidak hanya pria, namun juga wanita terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil menangkap seorang wanita terkait peredaran shabu-shabu.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, melalui Kasat Narkoba IPTU Joni, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap wanita ini dilakukan pada hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WITA. Wanita ini memiliki inisial FT alias FF, berusia 28 tahun, bekerja sebagai wiraswasta, dan berasal dari suku Bugis. Dia merupakan warga Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,93 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing, satu buah kaos kaki warna biru, dan satu unit ponsel merk Oppo A77s warna orange.
Terungkap bahwa terduga pelaku telah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 sachet plastik bening yang disembunyikan di dalam kaos kaki warna biru dan tersimpan di belakang pintu dalam kamar. Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan peredaran narkotika di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan, mereka dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Tahanan Polres Kolaka Utara bersama dengan barang bukti yang disita. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Upaya Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya patut diapresiasi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani permasalahan narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di Kolaka Utara.
Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Mari kita jaga kebersihan dan keamanan Kolaka Utara dari bahaya narkoba.
Reporter: Musriadi
Editor: Nuy