Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis (10/7/2025) pukul 13.00 WITA.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Muliadi Kala, S.H., berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai seorang pria mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau diduga membawa narkotika jenis sabu siap edar.
Setelah dilakukan pengejaran dan penyergapan di Jalan Tomaranginanh, petugas menemukan 45 sachet sabu yang dikemas dan disembunyikan dalam beberapa wadah:

- Sebanyak 18 bungkus plastik hijau strip putih disimpan dalam botol minuman bekas,
- 7 sachet disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna,
- 19 sachet lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok Esse.
Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 25,30 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor Honda CRF warna hijau yang digunakan pelaku.
Pelaku berinisial H, laki-laki, usia 21 tahun, merupakan warga asal Luwu yang berdomisili di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Todoan Gultom, S.I.K. menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan menyeluruh. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dan dukungan dari masyarakat,” ujar AKBP Todoan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Musriadi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.