Palapatvnews | Labuhan batu Utara, Menindak lanjuti informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar Narkoba didusun sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu utara.
Oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP. James Hasudungan Hutajulu, S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K., memerintahkan Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH, untuk gerak cepat melakukan penindakan.

Selanjutnya Kasat res narkoba Polres Labuhan Batu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 wib, Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kec.Kualuh Ledong,Kab.Labuhanbatu Utara terhadap 1(satu) orang pengedar inisial S alias Wiwik ,laki-laki 34 tahun,Islam,swasta,warga dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kec.Kualuh Ledong, Kab.Labuhan batu Utara.
Dari tersangka berhasil diamankan : 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto, 1(satu) plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram netto. 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo , uang tunai sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), diduga hasil penjualan narkoba.
Dari keterangan tersangka sudah 1 (satu) bulan menjalankan bisnis haramnya. keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya,tersangka mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhan Batu untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara.
Reporter : Eka Hombing.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.