Palapatvnews | Tebingtinggi, Pada tanggal 18 Mei 2024, Kasatreskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto, memerintahkan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk melakukan pengecekan terhadap laporan masyarakat mengenai penambangan tanah dan pasir ilegal di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Laporan ini, yang diterima pada tanggal 21 Mei 2024, menyebutkan adanya aktivitas penambangan tanpa izin di areal sawit milik masyarakat dan sekitar daerah aliran sungai (DAS).
Setelah menerima laporan tersebut, unit Tipidter segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Mereka melakukan pengecekan menyeluruh di area yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga setempat, aktivitas penambangan tanah dan pasir ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu dan diperkirakan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk erosi tanah dan pencemaran air di sekitar DAS.
Namun, saat pengecekan dilakukan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, baik yang menggunakan alat berat maupun alat tradisional. Meski demikian, di lokasi tersebut ditemukan beberapa bekas penambangan pasir tradisional dan galian tanah urug. Bekas-bekas ini menunjukkan adanya aktivitas penambangan di masa lalu yang meninggalkan dampak pada kondisi lingkungan setempat. Unit Tipidter mengamati bahwa bekas galian ini berpotensi menyebabkan masalah lebih lanjut jika tidak ditangani dengan serius.

Selain itu, petugas juga melakukan wawancara dengan beberapa warga untuk mengumpulkan informasi tambahan mengenai aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Meskipun tidak ada aktivitas penambangan yang terlihat saat itu, informasi yang diperoleh dari warga memberikan petunjuk penting bagi penyelidikan lebih lanjut. Unit Tipidter berencana untuk terus memantau area tersebut dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang.
Setelah menerima laporan terkait aktivitas penambangan tanah dan pasir ilegal di Desa Naga Kesiangan, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi segera melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Langkah pertama yang diambil adalah berkoordinasi dengan Kepala Desa Naga Kesiangan untuk mengklarifikasi kegiatan penambangan yang terjadi. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa memberikan informasi penting mengenai pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi penambangan ilegal tersebut.
Selanjutnya, Polres Tebingtinggi juga mengadakan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTPS) Kabupaten Serdang Bedagai. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan apakah ada izin resmi yang dikeluarkan untuk kegiatan penambangan di daerah tersebut. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa tidak ada izin yang sah untuk penambangan pasir dan tanah di Desa Naga Kesiangan, yang berarti aktivitas tersebut melanggar hukum.
Bersamaan dengan upaya penegakan hukum, Polres Tebingtinggi juga memberikan himbauan kepada masyarakat setempat. Petugas mengingatkan warga untuk tidak melakukan penambangan pasir tradisional tanpa izin, karena praktik ini tidak hanya ilegal tetapi juga berpotensi merusak daerah aliran sungai (DAS). Kerusakan pada DAS dapat mengakibatkan berbagai masalah lingkungan seperti erosi, penurunan kualitas air, dan hilangnya habitat bagi flora dan fauna lokal.
Dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat, Polres Tebingtinggi berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Mereka menekankan bahwa kerusakan lingkungan yang lebih parah dapat dicegah jika masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam. Upaya ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Desa Naga Kesiangan.
Reporter: Jhony Sikumbang