Palapatvnews | Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Cisarua, Kabupaten Bogor, telah menangkap seorang warga yang diduga sebagai pengedar obat tramadol. Berdasarkan laporan dari masyarakat, seorang pria yang tinggal di Kampung Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, ditangkap oleh unit Reserse Kriminal Polsek Cisarua pada Rabu (20/03/2024).
Setelah penangkapan tersebut, keluarga pelaku dikabari oleh pihak Polsek Cisarua. Seorang anggota keluarga, yang merupakan abang ipar dari pelaku, datang ke Polsek Cisarua untuk mendapatkan keterangan terkait penangkapan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, anggota keluarga tersebut mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh oknum penyidik untuk memberikan uang sebesar 25 juta rupiah. Anggota keluarga ini sempat menawar jumlah tersebut, namun karena ia adalah saudara dari pelaku, ia harus meminta persetujuan dari keluarga lainnya.
Keluarga pelaku mencoba melakukan mediasi dengan pihak kepolisian, namun tidak ada titik temu yang bisa dicapai. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut. Keluarga pelaku berharap agar Polsek Cisarua dapat menindak tegas oknum polisi yang melakukan permintaan uang tersebut. Mereka juga berharap agar Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dapat mengambil tindakan terhadap oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan yang melanggar hukum.
(Red)