Palapatvnews | Polres Bogor, Pada hari Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika obat keras terbatas (OKT) selama bulan suci Ramadhan. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan aduan dari warga masyarakat.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika OKT di Rest Area Bumdes Kopi Iteung, Jl. Raya Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi tersebut, pelaku diduga sedang berada di tempat kerja.
Setelah melakukan penyelidikan, piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika OKT. Selain itu, juga berhasil diamankan beberapa barang bukti, seperti 1 unit handphone, 504 butir obat jenis Heximer, dan 66 butir obat jenis Tramadol.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Aas bin Muslihudin (alm), warga Bogor, lahir pada tanggal 10 Februari 1998, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, dengan alamat di Kp. Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang diamankan diserahkan kepada tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika selama bulan suci Ramadhan. Polsek Cisarua Polres Bogor akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Sumber: Humas Polres Bogor,