Rokan Hilir, Kubu – Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah tandan segar (TBS) kelapa sawit milik Jepri (49), warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Pelaku berinisial P (26), warga Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya ke pengepul sawit. Korban yang mengetahui sawitnya tiba di tempat penjualan langsung menghubungi Polsek Kubu.
Sebanyak 18 tandan kelapa sawit tiba di lokasi penjualan di Kepenghuluan Sei Panji Panji pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kubu Hardiansyah membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Polsek Kubu telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Kubu. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Namun, untuk pembeli atau toke sawit, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. “Belum ketemu BG, masih proses penyelidikan,” terang Kanit Reskrim Hardiansyah saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/01/2026).
Masyarakat Kubu berharap agar Polsek Kubu dapat menuntaskan kasus ini hingga ke penadah sawit curian. Warga menilai penindakan tegas terhadap pencuri dan toke sawit akan memberikan efek jera, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
Selain itu, warga juga mengingatkan agar para pengepul lebih berhati-hati dalam membeli buah sawit, sehingga tidak lagi terjadi praktik jual beli hasil curian di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
(Ulil Amri)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















