Palapatvnews | Labuhanbatu, Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu telah berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Sei Sakat. Pelaku, yang berinisial FF alias Fera, seorang pria berusia 34 tahun dan penduduk Dusun 1 Desa Sei Sakat, ditangkap pada hari Selasa, 09 April 2024. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPDA DP. Samosir, S.Sos, bersama dengan tim operasionalnya.
Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 09 April 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Saat ditangkap dan digeledah, dari pelaku FF alias Fera ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 2,69 gram bruto, uang tunai sebesar Rp. 500.000 (hasil penjualan sabu), dan satu unit HP merek Vivo Y21 warna hitam.



Pelaku FF alias Fera mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya, serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabu. Menurut Kanit Reskrim IPDA DP. Samosir, S.Sos, pelaku FF alias Fera sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan sanksi pidana penjara selama 3,5 tahun, dan baru bebas pada bulan Juni 2023.
Kapolsek Panai Hilir, AKP HM. Sibarani, SH, menyatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Kasatres Narkoba, AKP Sopar Budiman, SH, juga mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Eka Hombing
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.