Rokan Hilir | Proyek normalisasi parit perkebunan di wilayah dusun Mulya makmur kepenghuluan Bangko Pusaka kecamatan Bangko Pusako Rokan hilir Riau, telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengembangan prasarana pertanian di daerah tersebut.
Dibiayai oleh anggaran APBD tahun 2024 dengan total sebesar Rp 183.464.177,19, proyek ini dikerjakan oleh CP. Citra Dinda Prima.
Konflik dan Tantangan di Lokasi
Namun, saat awak media berupaya menginvestigasi lokasi proyek pada Rabu, 12 Februari 2025, terungkap bahwa pekerjaan yang dilakukan terindikasi asal jadi.
Hasil konfirmasi dengan pihak kepenghuluan, PJ Saparudin, menunjukkan ketidaktahuan lengkap mengenai proyek tersebut, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas proyek.
“Saya tidak tahu,” ungkapnya. “Seharusnya pemberitahuan dari pihak proyek disampaikan kepada kami,” tambahnya.
Potensi Sanksi terhadap Pelanggaran Proyek
Sayang nya pihak terkait proyek normalisasi yang ada di kepenghuluan Bangko Pusako tidak dapat di konfirmasi.
Menurut undang-undang, pelanggaran dapat berakibat pada pemberhentian permanen atau sementara, serta pengembalian dana yang telah digunakan.
Penegakan hukum yang jelas tertera dalam UU nomor 31 tahun 1999 berpotensi mendatangkan sanksi penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 250.000.000,00 jika terbukti korupsi.
Dengan demikian, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat untuk mengutamakan kualitas dan transparansi dalam proyek normalisasi ini agar tujuan pembangunan dapat tercapai dan masyarakat merasakan manfaatnya.
Reporter: Dika Setiawan
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.