Lasusua, Sulawesi Tenggara – PT Citra Silika Mallawa (PT CSM) memberikan klarifikasi atas polemik kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Perusahaan menegaskan bahwa izin yang dimilikinya sah secara hukum dengan luas 475 hektare, bukan 20 hektare seperti yang ditudingkan oleh PT Golden Anugrah Nusantara (GAN).
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lasusua, Senin (2/2/2026).
Direktur PT CSM, H. Samsualam Paddo, SH, menjelaskan bahwa izin seluas 475 hektare telah dimiliki perusahaan sejak tahun 2008, saat masih berstatus Kuasa Pertambangan (KP).
“Pada Oktober 2008, KP diberikan kepada PT CSM dengan luas 475 hektare. Seluruh tahapan dan prosedur perizinan kami jalani sesuai regulasi hingga kemudian pada sekitar tahun 2010 kami mulai melakukan kegiatan produksi,” ujar Samsualam.
Ia menegaskan bahwa sejak beroperasi hingga saat ini, aktivitas pertambangan PT CSM tidak pernah dihentikan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum akibat persoalan luasan wilayah IUP atau tuduhan pemalsuan dokumen.
Menurut Samsualam, PT GAN telah beberapa kali melaporkan PT CSM ke berbagai institusi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan pencucian uang. Namun, seluruh laporan tersebut tidak terbukti secara hukum.
“Setiap laporan selalu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang, dan hasilnya tidak terbukti. Bahkan pihak ESDM secara resmi telah berulang kali menegaskan bahwa luas IUP PT CSM adalah 475 hektare,” tegasnya.
Lebih lanjut, PT CSM juga menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik PT GAN atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Proses hukum tersebut telah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli, hingga akhirnya Direktur PT GAN ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika memang kami melakukan pemalsuan dokumen, tentu sejak lama kegiatan kami sudah dihentikan. Faktanya, kami tetap beroperasi dan IUP kami bahkan telah diperpanjang hingga tahun 2036,” tambah Samsualam.
Humas PT CSM, Muhammad Nur Kusain, menyayangkan adanya upaya penggiringan opini publik oleh PT GAN, termasuk dengan menyebut sejumlah oknum petinggi yang diklaim membekingi PT CSM.
“Apabila merasa memiliki hak atau bukti, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti praperadilan atau gugatan ke PTUN, bukan melalui opini di ruang publik,” ujarnya.
Muhammad Nur menambahkan bahwa PT CSM memiliki seluruh dokumen resmi dan sah, mulai dari penerbitan KP pada tahun 2008 hingga dokumen perizinan pendukung lainnya, yang menjadi dasar hukum kegiatan operasional perusahaan di wilayah IUP seluas 475 hektare.
Polemik kepemilikan IUP nikel di Kolaka Utara ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu penopang ekonomi daerah sekaligus rawan konflik kepentingan.
(Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















