Puncak, Cisarua — Keberadaan sejumlah agrowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Asisten Manager PTPN, Asep Zaenal Muttaqin, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan untuk pengusaha mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PTPN kini telah menggunakan mekanisme perizinan satu pintu. Sistem ini langsung menginduk pada dokumen lingkungan milik PTPN yang telah disusun sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2011.
Menurut Zaenal, terdapat sekitar 1.600 hektare lahan PTPN yang telah dimasukkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor ke dalam kesesuaian tata ruang. Seluruh kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan agrowisata melalui skema kerja sama resmi dengan PTPN.
“Izin agrowisatanya sudah klir dan otomatis termasuk ke dalam perizinan PTPN. Yang kemarin dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup itu justru pengusaha yang membuat perizinan sendiri sehingga tumpang tindih dengan izin yang telah ada di PTPN,” jelasnya saat ditemui di kantor Agrowisata PTPN 1 Regional 2, Rabu, (3/12/2025).
Zaenal juga mencontohkan beberapa usaha yang sebelumnya bermasalah, karena mengurus perizinan agrowisata secara terpisah dari PTPN, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme satu pintu yang seharusnya diikuti.
Namun ia menegaskan bahwa apabila terdapat usaha lain di luar sektor agrowisata—seperti peternakan, jasa transportasi wisata, atau kegiatan berbasis KBLI berbeda—maka pelaku usaha tetap wajib mengurus perizinan tambahan secara mandiri.
Lahan Negara Tidak Bisa Dimiliki Individu
Menanggapi polemik status kepemilikan lahan, Zaenal kembali menegaskan bahwa seluruh lahan negara yang dikelola PTPN tidak dapat dimiliki atau disertifikatkan oleh pihak manapun.
“Status lahan hanya bisa berbentuk HGB, HGU, atau Hak Pengelolaan. Bukan hak milik individu,” tegasnya.
Dalam rapat bersama PHRI dan Bupati Bogor, istilah “lahan bodong” yang disinggung pemerintah bukan ditujukan kepada mitra resmi PTPN, melainkan villa-villa pribadi tanpa izin yang dibangun di kawasan Puncak dan kemudian disewakan secara komersial tanpa legalitas usaha.
“Itu lahan bodong: mereka membangun villa pribadi, lalu dikomersialkan tanpa izin wisata. Bukan lahan KSO PTPN,” jelasnya.
Tak Boleh Tebang Satu Pohon Pun di Kebun Teh
Zaenal menegaskan bahwa seluruh kegiatan dalam skema KSO harus mematuhi aturan ketat pelestarian lingkungan. Lahan produktif kebun teh tidak boleh dialihfungsikan ataupun dirusak.
“Satu pohon pun tidak boleh ditebang, karena masuk kategori pidana perusakan,” ujarnya.
Konsep agrowisata yang dikembangkan PTPN, sambung Zaenal, adalah pemanfaatan kebun teh untuk kegiatan wisata tanpa mengubah fungsi utama sebagai kawasan produksi dan konservasi. Ia menyebutkan bahwa kritik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya lebih ditujukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lingkungan secara ilegal.
“Yang diperbolehkan adalah memanfaatkan kebun teh untuk wisata—bukan merusak atau mengubah fungsi lahannya,” tutupnya.
(Kang Nuy)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















