...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PTPN Tegaskan Mekanisme Perizinan Agrowisata di Puncak Sudah Satu Pintu, Lahan Negara Tidak Bisa Disertifikatkan

palapatvnews by palapatvnews
3 Desember 2025
in Berita Nasional
0 0
0
PTPN Tegaskan Mekanisme Perizinan Agrowisata di Puncak Sudah Satu Pintu, Lahan Negara Tidak Bisa Disertifikatkan
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Puncak, Cisarua — Keberadaan sejumlah agrowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Asisten Manager PTPN, Asep Zaenal Muttaqin, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan untuk pengusaha mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PTPN kini telah menggunakan mekanisme perizinan satu pintu. Sistem ini langsung menginduk pada dokumen lingkungan milik PTPN yang telah disusun sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2011.

Menurut Zaenal, terdapat sekitar 1.600 hektare lahan PTPN yang telah dimasukkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor ke dalam kesesuaian tata ruang. Seluruh kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan agrowisata melalui skema kerja sama resmi dengan PTPN.

Baca Juga

Bank Pohon Nusantara Gandeng DLH dan PTPN 1 Tanam Ribuan Pohon di Kawasan Puncak

Sidang Kedua Sengketa Lahan, PTPN 1 Kembali Mangkir di PN Cibinong

Kafe Semi Permanen “Sisi Puncak” di Lahan PTPN Gunung Mas Dibongkar Pemilik

“Izin agrowisatanya sudah klir dan otomatis termasuk ke dalam perizinan PTPN. Yang kemarin dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup itu justru pengusaha yang membuat perizinan sendiri sehingga tumpang tindih dengan izin yang telah ada di PTPN,” jelasnya saat ditemui di kantor Agrowisata PTPN 1 Regional 2, Rabu, (3/12/2025).

Zaenal juga mencontohkan beberapa usaha yang sebelumnya bermasalah, karena mengurus perizinan agrowisata secara terpisah dari PTPN, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme satu pintu yang seharusnya diikuti.

Namun ia menegaskan bahwa apabila terdapat usaha lain di luar sektor agrowisata—seperti peternakan, jasa transportasi wisata, atau kegiatan berbasis KBLI berbeda—maka pelaku usaha tetap wajib mengurus perizinan tambahan secara mandiri.

Lahan Negara Tidak Bisa Dimiliki Individu

Menanggapi polemik status kepemilikan lahan, Zaenal kembali menegaskan bahwa seluruh lahan negara yang dikelola PTPN tidak dapat dimiliki atau disertifikatkan oleh pihak manapun.

“Status lahan hanya bisa berbentuk HGB, HGU, atau Hak Pengelolaan. Bukan hak milik individu,” tegasnya.

Dalam rapat bersama PHRI dan Bupati Bogor, istilah “lahan bodong” yang disinggung pemerintah bukan ditujukan kepada mitra resmi PTPN, melainkan villa-villa pribadi tanpa izin yang dibangun di kawasan Puncak dan kemudian disewakan secara komersial tanpa legalitas usaha.

“Itu lahan bodong: mereka membangun villa pribadi, lalu dikomersialkan tanpa izin wisata. Bukan lahan KSO PTPN,” jelasnya.

Tak Boleh Tebang Satu Pohon Pun di Kebun Teh

Zaenal menegaskan bahwa seluruh kegiatan dalam skema KSO harus mematuhi aturan ketat pelestarian lingkungan. Lahan produktif kebun teh tidak boleh dialihfungsikan ataupun dirusak.

“Satu pohon pun tidak boleh ditebang, karena masuk kategori pidana perusakan,” ujarnya.

Konsep agrowisata yang dikembangkan PTPN, sambung Zaenal, adalah pemanfaatan kebun teh untuk kegiatan wisata tanpa mengubah fungsi utama sebagai kawasan produksi dan konservasi. Ia menyebutkan bahwa kritik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya lebih ditujukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lingkungan secara ilegal.

“Yang diperbolehkan adalah memanfaatkan kebun teh untuk wisata—bukan merusak atau mengubah fungsi lahannya,” tutupnya.

(Kang Nuy)

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Isu alih fungsi lahanLahan negaraPTPN 1 Regional 2Tidak boleh dimiliki
Advertisement Banner

Berita Terkait

Kementerian Kebudayaan Resmikan Padepokan Silat Cimande, Dorong Ekosistem Tradisi Silat Nusantara
Berita Nasional

Kementerian Kebudayaan Resmikan Padepokan Silat Cimande, Dorong Ekosistem Tradisi Silat Nusantara

22 Desember 2025
23
dr. Herman S. Sp.P., FISHR Sebut TBC sebagai Silent Killer dalam Seminar PPTI Kabupaten Bogor
Berita Nasional

dr. Herman S. Sp.P., FISHR Sebut TBC sebagai Silent Killer dalam Seminar PPTI Kabupaten Bogor

21 Desember 2025
18
Ketua BEM STAI Sirajul Falah: Bogor di Ambang Bencana, Jangan Ulangi Tragedi Sumatera
Berita Nasional

Ketua BEM STAI Sirajul Falah: Bogor di Ambang Bencana, Jangan Ulangi Tragedi Sumatera

20 Desember 2025
5
Langkah Strategis untuk Dampak Sosial Berkelanjutan, Solusi Bangun Indonesia Raih Indonesian SDGs Award 2025
Berita Nasional

Langkah Strategis untuk Dampak Sosial Berkelanjutan, Solusi Bangun Indonesia Raih Indonesian SDGs Award 2025

18 Desember 2025
9
Pertemuan Koordinasi dan Advokasi Tim Pembina Posyandu Kolaka Utara Dorong Penguatan Lintas Sektor
Berita Nasional

Pertemuan Koordinasi dan Advokasi Tim Pembina Posyandu Kolaka Utara Dorong Penguatan Lintas Sektor

25 November 2025
6
Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-80 PGRI di Kolaka Utara, Bupati Tekankan Pengabdian dan Penguatan Peran Guru
Berita Nasional

Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-80 PGRI di Kolaka Utara, Bupati Tekankan Pengabdian dan Penguatan Peran Guru

25 November 2025
17
Load More

BeritaPilihan

Polres Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengguna Jalan di Palabuhanratu

Polres Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengguna Jalan di Palabuhanratu

2 tahun ago
8
Pelantikan Pejabat Pejabat Administrasi dan Fungsional di Lingkungan Kabupaten Konawe

Pelantikan Pejabat Pejabat Administrasi dan Fungsional di Lingkungan Kabupaten Konawe

2 tahun ago
34
Peringatan Maulid Nabi 1445 H Bersama Masyarakat Katulampa

Peringatan Maulid Nabi 1445 H Bersama Masyarakat Katulampa

2 tahun ago
1
Bangunan Liar Marak di Puncak, UPT: Sudah Kami Laporkan ke Satpol PP

Bangunan Liar Marak di Puncak, UPT: Sudah Kami Laporkan ke Satpol PP

6 bulan ago
73
Hari PGRI, Dewi Juliani Optimis Seluruh Pendidik Wujudkan Merdeka Belajar 

Hari PGRI, Dewi Juliani Optimis Seluruh Pendidik Wujudkan Merdeka Belajar 

2 tahun ago
2
Ratusan Masyarakat Parung Minta Me Gacoan Melibatkan Masyarakat Setempat

Ratusan Masyarakat Parung Minta Me Gacoan Melibatkan Masyarakat Setempat

2 tahun ago
341

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

18 Desember 2025
67
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

HMI Cabang Bogor Resmi Perkenalkan Buku Panduan Administrasi dan Kesekretariatan untuk Kader

HMI Cabang Bogor Resmi Perkenalkan Buku Panduan Administrasi dan Kesekretariatan untuk Kader

1 Februari 2026
Musda V Partai Golkar Kolaka Utara: Abu Muslim Kembali Pimpin, Target Minimal Tiga Kursi DPRD

Musda V Partai Golkar Kolaka Utara: Abu Muslim Kembali Pimpin, Target Minimal Tiga Kursi DPRD

31 Januari 2026
Datuk H. Kh. Widiarto Kamalul Matwafa Tegas Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Datuk H. Kh. Widiarto Kamalul Matwafa Tegas Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

31 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca