Panipahan, Rokan Hilir – Sebuah video berdurasi 57 detik yang beredar di media sosial memicu keresahan nelayan tradisional Panipahan. Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas tujuh kapal asal Malaysia yang menggunakan pukat harimau (trawl) di perairan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi penangkapan terekam jelas melalui koordinat GPS 02’56’700 LU dan 100’43’200 BT.
Nelayan tradisional menilai penggunaan pukat harimau merusak ekosistem laut karena menyapu dasar perairan, menghancurkan terumbu karang, serta menjaring semua ukuran ikan tanpa terkecuali. Dampaknya, hasil tangkapan nelayan kecil menurun drastis, bahkan sering kali mereka pulang tanpa membawa ikan.
Dampak yang Dirasakan Nelayan
- Kerusakan Ekosistem: Terumbu karang dan habitat ikan rusak akibat sapuan pukat harimau.
- Ancaman Ekonomi: Nelayan tradisional dengan sampan kecil kehilangan sumber penghidupan karena ikan sudah dijarah kapal trawl.
- Konflik Sosial: Ketidaktegasan aparat dalam menindak pelanggaran memicu potensi konflik horizontal antar nelayan.
Meski pemerintah telah melarang penggunaan pukat harimau, lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik ini terus berlanjut. Para nelayan Panipahan berharap pemerintah bertindak tegas dengan penegakan hukum yang jelas agar keberlanjutan ekonomi dan ekosistem laut tetap terjaga.
“Kalau dibiarkan, kami bisa kehilangan mata pencaharian. Pemerintah harus benar-benar melarang dan menindak tegas kapal pukat harimau ini,” ujar salah seorang nelayan dalam rekaman video tersebut.
Aktivitas ilegal ini bukan hanya mengancam kelestarian laut, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat pesisir. Nelayan Panipahan menegaskan, tanpa tindakan nyata dari aparat, konflik dan kerusakan lingkungan akan semakin sulit dihindari.
(MM)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















