Cisarua | Langkah penertiban kawasan Puncak terus dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dalam waktu dekat, puluhan kios milik pedagang yang berada di samping ruko, tepatnya di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, akan segera dieksekusi.
Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah (TTB) Ciawi, Agung Tarmedi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan ulang terhadap kios-kios yang berdiri di atas lahan milik pribadi. Namun, keberadaan kios tersebut dinyatakan melanggar aturan tata ruang.
“Memang kios-kios tersebut berdiri di atas tanah milik. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan tersebut diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau atau fasilitas sosial (fasos), bukan untuk mendirikan bangunan,” ungkap Agung, Rabu (6/8).
Agung menambahkan, pihaknya telah melaksanakan inspeksi lapangan sebagai bagian dari tugas dan fungsi pengawasan bangunan. “Tinggal langkah selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP sebagai penegak perda,” ujarnya.
Sementara itu, isu penertiban puluhan kios di kawasan tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam dua hari terakhir, sebuah video sketsa penataan kawasan yang kini dipenuhi bangunan liar telah beredar luas melalui akun TikTok Bogor Istimewa.
Reporter: Kang Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.